Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan transaksi jual beli Non-Fungible Token (NFT/aset digital) yang menggunakan sarana mata uang kripto, sampai saat ini ditegaskan belum ada regulasi dari Bank Indonesia (BI).
"Jika konteksnya kripto digunakan sebagai alat pembayaran, itu melanggar ketentuan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/1).
Bhima mengatakan, NFT sendiri relatif teknologi baru yang mengalami kenaikan valuasi hingga 1,9 miliar dolar AS di platform OpenSea. Namun, hingga saat ini belum ada satupun regulasi di Indonesia yang mengatur soal NFT
"Mulai dari perlindungan hak kekayaan intelektual, soal perpajakan hingga perlindungan data diri creator maupun investor," jelasnya.
Karena belum adanya payung hukum maka NFT dianggap rentan digunakan sebagai sarana investasi yang ilegal, bahkan pencucian uang lintas negara. Selain itu data diri yang di posting ke platform NFT juga rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
"Misalnya foto selfie dengan KTP dijadikan jaminan pinjaman online ilegal," ucap Bhima.
Dia menambahkan, kalau masyarakat membeli pakai Ethereum, token aset kripto, juga dianggap melanggar aturan.
"Di sini sudah beda konteks kripto sebagai komoditas yang diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dengan kripto sebagai mata uang," kata Bhima. (Ins/OL-09)
Jadi tidak benar bahwa saat ini sudah terlambat untuk membeli Bitcoin dan aset kripto. Ke depan, perdagangan keduanya masih sangat menarik dan prospektif,
"Kami sedang mengembangkan metaverse kami sendiri, (itulah sebabnya) kami menolak kesempatan untuk dikaitkan dengan perusahaan mata uang kripto mana pun."
Kepala PPATK menyebut aset tersebut disimpan atas nama orang lain. Nilai aset tersebut juga disebut berpotensi bertambah.
Bareskrim Polri juga sempat mengendus aset kripto Indra Kenz di luar negeri senilai Rp58 miliar
ARTIS Angel Lelga mengaku telah mengalami penipuan terkait mata uang kripto. Angel mengatakan kejadian tersebut bermula saat adanya tawaran menjadi brand ambassador disitu.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Depok mengungkap kasus pencurian listrik di sebuah rumah di Kilometer 32 Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.
Dalam kontrak selama 1 tahun itu, korban mengeluarkan dana kelolaan Rp1,2 miliar yang kemudian terus bertambah.
Penurunan harga Bitcoin usai India mengumumkan akan mengusulkan undang-undang yang melarang penggunaan kripto atau cryptocurrency.
Tokocrypto dan Binance menjadi co-host Indonesia Blockchain Week x Binance Summit 2021, ajang webinar blockchain terbesar di Indonesia pada 20 Maret 2021 mendatang.
MASYARAKAT yang menyetorkan sampah melalui waste station dan rebox akan mendapatkan poin dalam bentuk uang digital yang terdapat pada aplikasi Rekosistem.
Bitcoin berpotensi digunakan untuk pendanaan terorisme dan tindak pidana pencucian uang karena pelaku yang menjalankan transaksi dengan leluasa bisa menggunakan nama samaran.
Dia mengatakan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin yang tengah naik daun saat ini tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved