Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengamat : Transaksi Jual Beli NFT Belum Diregulasi dari Bank Indonesia

 Insi Nantika Jelita
18/1/2022 13:03
Pengamat : Transaksi Jual Beli NFT Belum Diregulasi dari Bank Indonesia
Ilustrasi menunjukkan NFT karya dari seniman Zamblek yang diberi nama 'Shambo NFT #84' di marketplace Binance NFT.(Justin TALLIS / AFP)

DIREKTUR Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan transaksi jual beli Non-Fungible Token (NFT/aset digital) yang menggunakan sarana mata uang kripto, sampai saat ini ditegaskan belum ada regulasi dari Bank Indonesia (BI).

"Jika konteksnya kripto digunakan sebagai alat pembayaran, itu melanggar ketentuan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/1).

Bhima mengatakan, NFT sendiri relatif teknologi baru yang mengalami kenaikan valuasi hingga 1,9 miliar dolar AS di platform OpenSea. Namun, hingga saat ini belum ada satupun regulasi di Indonesia yang mengatur soal NFT

"Mulai dari perlindungan hak kekayaan intelektual, soal perpajakan hingga perlindungan data diri creator maupun investor," jelasnya.

Karena belum adanya payung hukum maka NFT dianggap rentan digunakan sebagai sarana investasi yang ilegal, bahkan pencucian uang lintas negara. Selain itu data diri yang di posting ke platform NFT juga rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

"Misalnya foto selfie dengan KTP dijadikan jaminan pinjaman online ilegal," ucap Bhima.

Dia menambahkan, kalau masyarakat membeli pakai Ethereum, token aset kripto, juga dianggap melanggar aturan.

"Di sini sudah beda konteks kripto sebagai komoditas yang diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dengan kripto sebagai mata uang," kata Bhima. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya