Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SETELAH dibentuk oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, langsung bekerja cepat berkordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop UKM, Agus Santoso mengatakan, korrdinasi dilakukan karena PPATK berada dalam Tim Satgas bersama Kepolisian, Kejaksaan dan unsur masyarakat.
Menurutnya, Satgas akan menjaga integritas dan cepat bekerja untuk menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi.
"PPATK berada dalam satgas. Kami tadi sekitar sini mampir ketemu dan mulai kordinasi dengan PPATK untuk memastikan satgas menjaga integritasnya. Kedua ingin mulai bekerja, diharapkan minggu depan sudah mulai progres mendampingi masyarakat agar bisa menerima haknya," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (15/1).
Menurut Agus, pihak PPATK yang masuk dalam Tim Satgas adalah Plt. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Muhammad Novian, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Aris Priatno.
Agus optimistis dalam dua pekan ini akan ada pembayaran kepada anggota koperasi bermasalah. Untuk itu, pihaknya berharap pengurus koperasi dapat menjaga itikad baik dan bekerjasama dalam memberikan data kepada Satgas secara transparan.
"Dalam dua minggu ini, mulai ada pembayaran kepada masyarakat. PPATK ikut membantu kita untuk menjaga itikat baik, kerjasama pengurus koperasi untuk memberikan data, timnya tiga yaitu tim verifikasi, simpan pinjam, verifikasi aset penilaian, legal, dibantu sekretariat," tegas Agus.
Pihaknya ingin PPATK dapat membuat irama dan visi yang sama dalam penanganan koperasi bermasalah. Ia menegaskan, saat ini prioritas satgas adalah untuk menyelesaikan delapan koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pascaPKPU), yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.
Baca juga : Properti dan Wabah Membayangi, Ekonomi Tiongkok 2021 Tumbuh 8%
"Kita ingin ada kerja sama yang baik dengan PPATK mulai membuat irama dan visi sama. Sementara prioritas 8 koperasi yang sedang PKPU," ujarnya.
Satgas juga menyampaikan progres kerja, dan telah mendatangi 4 dari 8 koperasi bermasalah. yaitu, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama.
"Kita sampaikan minta kerja sama dan itikat baik ke mereka, agar satgas dibuka akses untuk memeriksa dengan jaminan kebenaran. Sebagai timbal baliknya jaga kerahasian data," ujar Agus.
Ia juga berharap delapan koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU), lebih kondusif dan mengikuti proses tahapan PKPU.
"Kami mendampingi. 8 koperasi ikuti proses tahapan PKPU. Akta perdamaian bersama mari kita taati, kita dorong haknya terlindungi," tuturnya.
Meski Satgas memiliki waktu satu tahun untuk menyelesaikan kasus tersebut, Agus ingin mempercepat proses, menyelesaikan dan mengawal masyarakat dengan transparansi data.
Untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah membuka di nomer hotline 081281177441. Menurut Agus, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada satgas agar dapat dipetakan masalah yang ditemui.
"Ada hotline untuk disampaikan ke masyarakat. Anggota koperasi bisa menyampaikan aspirasi dan kami bisa petakan masalah," pungkas Agus. (OL-7)
Kemitraan strategis antara Du Anyam dan KemenKopUKM telah menjadi contoh nyata pemerintah dapat bekerja sama dengan wirausaha sosial.
KemenKopUKM berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya mengembangkan UMKM, terutama terkait kemitraan dengan pelaku usaha besar.
Sektor UMKM menjadi bagian terpenting yang harus dilibatkan dalam proses hilirisasi, terutama dalam pengembangan produk di bidang Akuakultur dan agrikultur.
Kemenkop UKM Wadahi KPM PKH Graduasi dalam Koperasi
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong perempuan pelaku UMKM mikro untuk menguasai keterampilan bisnis digital.
"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung,
Munarman mengklaim pemerintah dapat berlaku seenaknya dalam memblokir rekening seseorang.
Kepala PPATK menyebut aset tersebut disimpan atas nama orang lain. Nilai aset tersebut juga disebut berpotensi bertambah.
Modusnya adalah menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana
"Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,"
Reza diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi berbentuk robot trading Net89
ISTRI pelaku penembakan kantor MUI mengaku uang yang ada di rekening suaminya bersumber dari kririman sang anak yang bekerja di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved