Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Hapus Beberapa Ketentuan Aturan DMO Batu Bara

Insi Nantika Jelita
13/1/2022 16:03
Pemerintah Hapus Beberapa Ketentuan Aturan DMO Batu Bara
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif(ANTARA/Aprillio Akba)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan beberapa pembaruan kebijakan terkait kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Salah satunya menyangkut transfer kuota pemenuhan DMO.

Jika pada ketentuan DMO 2018-2019 diberlakukan transfer kuota bagi perusahaan tambang yang tidak bisa memenuhi 25% DMO, di aturan kontrak DMO 2020-2021 transfer kuota tidak diberlakukan lagi.

"Kebijakan yang dihapus adalah transfer kuota bagi yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO dan reward peningkatan produksi bagi yang dapat mencapai pemenuhan DMO," ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi VII secara virtual, Kamis (13/1).

Sementara, kebijakan DMO yang dilanjutkan adalah harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dengan harga batu bara acuan sebesar US$70 per ton, kewajiban DMO berlaku bagi semua usaha pertambangan dengan presentase 25% dari rencana produksi yang ditetapkan.

Arifin juga menjelaskam, kebijakan DMO yang diubah ialah sanksi pengurangan produksi bagi yang tidak bisa memenuhi DMO. Sanksi diganti dengan pengenaan kewajiban pembayaran kompensasi DMO dan sanksi tambahan berupa pengurangan produksi.

"Sampai dengan pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri," tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Cabut 302 Izin Usaha Tambang Batu Bara

Pemenuhan batu bara di 2021 secara umum dikatakan Menteri ESDM telah mencukupi dari realisasi sebesar 614 juta ton, dengan rincian 133 juta ton untuk pemakaian domestik atau DMO dan 435 juta ton untuk komersial atau diekspor.

DMO batu bara pemanfaatanya didominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan 112 juta ton atau 84% dan sisanya untuk industri non listrik dalam negeri.

Arifin menambahkan, sebagai upaya untuk menjaga kewajiban perusahaan pertambangan melaksanakan DMO, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.Peraturan inj mewajibkan perusahaan pertambangan memenuhi DMO 25% dari rencana produksi.

"Bagi perusahaan pertambangan dan trader batu bara yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan dalam negeri dikenakan ketentuan sanksi berupa larangan ekspor batu bara sampai kewajiban kontrak DMO dipenuhi," tutupnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya