Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan beberapa pembaruan kebijakan terkait kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Salah satunya menyangkut transfer kuota pemenuhan DMO.
Jika pada ketentuan DMO 2018-2019 diberlakukan transfer kuota bagi perusahaan tambang yang tidak bisa memenuhi 25% DMO, di aturan kontrak DMO 2020-2021 transfer kuota tidak diberlakukan lagi.
"Kebijakan yang dihapus adalah transfer kuota bagi yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO dan reward peningkatan produksi bagi yang dapat mencapai pemenuhan DMO," ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi VII secara virtual, Kamis (13/1).
Sementara, kebijakan DMO yang dilanjutkan adalah harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dengan harga batu bara acuan sebesar US$70 per ton, kewajiban DMO berlaku bagi semua usaha pertambangan dengan presentase 25% dari rencana produksi yang ditetapkan.
Arifin juga menjelaskam, kebijakan DMO yang diubah ialah sanksi pengurangan produksi bagi yang tidak bisa memenuhi DMO. Sanksi diganti dengan pengenaan kewajiban pembayaran kompensasi DMO dan sanksi tambahan berupa pengurangan produksi.
"Sampai dengan pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri," tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Cabut 302 Izin Usaha Tambang Batu Bara
Pemenuhan batu bara di 2021 secara umum dikatakan Menteri ESDM telah mencukupi dari realisasi sebesar 614 juta ton, dengan rincian 133 juta ton untuk pemakaian domestik atau DMO dan 435 juta ton untuk komersial atau diekspor.
DMO batu bara pemanfaatanya didominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan 112 juta ton atau 84% dan sisanya untuk industri non listrik dalam negeri.
Arifin menambahkan, sebagai upaya untuk menjaga kewajiban perusahaan pertambangan melaksanakan DMO, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.Peraturan inj mewajibkan perusahaan pertambangan memenuhi DMO 25% dari rencana produksi.
"Bagi perusahaan pertambangan dan trader batu bara yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan dalam negeri dikenakan ketentuan sanksi berupa larangan ekspor batu bara sampai kewajiban kontrak DMO dipenuhi," tutupnya. (A-2)
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Kementerian ESDM mencatat produksi batu bara dari Januari hingga Juni 2025 mencapai 357,6 juta ton. Angka tersebut setara 48,34% dari target 2025 sebesar 739,7 juta ton.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menargetkan total investasi sebesar Rp13.000 triliun pada periode 2025-2029.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved