Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan beberapa pembaruan kebijakan terkait kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Salah satunya menyangkut transfer kuota pemenuhan DMO.
Jika pada ketentuan DMO 2018-2019 diberlakukan transfer kuota bagi perusahaan tambang yang tidak bisa memenuhi 25% DMO, di aturan kontrak DMO 2020-2021 transfer kuota tidak diberlakukan lagi.
"Kebijakan yang dihapus adalah transfer kuota bagi yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO dan reward peningkatan produksi bagi yang dapat mencapai pemenuhan DMO," ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi VII secara virtual, Kamis (13/1).
Sementara, kebijakan DMO yang dilanjutkan adalah harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dengan harga batu bara acuan sebesar US$70 per ton, kewajiban DMO berlaku bagi semua usaha pertambangan dengan presentase 25% dari rencana produksi yang ditetapkan.
Arifin juga menjelaskam, kebijakan DMO yang diubah ialah sanksi pengurangan produksi bagi yang tidak bisa memenuhi DMO. Sanksi diganti dengan pengenaan kewajiban pembayaran kompensasi DMO dan sanksi tambahan berupa pengurangan produksi.
"Sampai dengan pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri," tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Cabut 302 Izin Usaha Tambang Batu Bara
Pemenuhan batu bara di 2021 secara umum dikatakan Menteri ESDM telah mencukupi dari realisasi sebesar 614 juta ton, dengan rincian 133 juta ton untuk pemakaian domestik atau DMO dan 435 juta ton untuk komersial atau diekspor.
DMO batu bara pemanfaatanya didominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan 112 juta ton atau 84% dan sisanya untuk industri non listrik dalam negeri.
Arifin menambahkan, sebagai upaya untuk menjaga kewajiban perusahaan pertambangan melaksanakan DMO, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.Peraturan inj mewajibkan perusahaan pertambangan memenuhi DMO 25% dari rencana produksi.
"Bagi perusahaan pertambangan dan trader batu bara yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan dalam negeri dikenakan ketentuan sanksi berupa larangan ekspor batu bara sampai kewajiban kontrak DMO dipenuhi," tutupnya. (A-2)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Menteri LH Hanif Faisol bekukan 80 izin lingkungan tambang batu bara & nikel. Evaluasi menyasar 1.358 unit di 14 provinsi kritis. Simak selengkapnya!
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
Diproyeksikan pada 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 TWh.
Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno menekankan potensi hilirisasi komoditas mineral dan batu bara Indonesia, termasuk timah dan nikel, untuk meningkatkan peran Indonesia di pasar global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemangkasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara sebagai langkah untuk mengendalikan harga di pasar internasional.
KAI melayani angkutan batu bara melalui lima terminal utama, yaitu Kertapati, Sukacinta, Muaralawai, Merapi, dan Banjarsari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved