Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Diparitas Harga tinggi, Pengusaha Pilih Ekspor Batu Bara Daripada Suplai ke PLN

Insi Nantika Jelita
11/1/2022 15:04
Diparitas Harga tinggi, Pengusaha Pilih Ekspor Batu Bara Daripada Suplai ke PLN
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KETUA Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengungkapkan, para pengusaha terpaksa membayar kompensasi karena tidak memenuhi kewajiban penjualan batu bara domestic market obligation atau DMO.

Hal ini disebabkan tarif DMO batu bara yang dipatok PLN lebih murah dengan harga pasaran atau marketplace. Harga DMO untuk pembangkit listrik senilai US$70 per metrik ton, sementara harga pasaran dikisaran US$200 per metrik ton.

"Sebenarnya bukan memilih untuk membayar denda, tapi memang dari sisi pemasok (batu bara) melihat adanya disparitas harga yang tinggi," kata Anggawira kepada Media Indonesia, Selasa (11/1).

Dengan melihat fakta tersebut, pengusaha tambang batu baru lebih memilih mengekspor komoditas tersebut, ketimbang menyuplai batu bara ke PLN. Hal ini lah yang memicu pemerintah mengambil kebijakan melarang ekspor batu bara sejak (1/1).

Baca juga: Luhut: Skema Pengadaan Batu Bara Diubah Lewat BLU

"Kami secara organisasi sudah mengingatkan teman-teman perusahaan soal DMO ini, tapi karena ada disparitas harga, mereka memilih melepas keluar terlebih dahulu," ungkapnya.

Selain itu, Anggawira mengatakan, adanya kewajiban pengusaha batu bara menjual 25% dari total produksi kepada PLN per tahun, dinilai memberatkan pengusaha tambang batu bara.

Dia pun setuju dengan rencana Menteri BUMN Erick soal adanya reviu DMO per bulan.

"Bagus itu. Kalau reviu kedepannya dibuat lebih seasonal, ada timeline per tiga bulan atau empat bulan itu mungkin bisa lebih teratur dari sisi stok," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah akan terus menerapkan skema pembayaran denda bagi badan usaha yang tidak memenuhi DMO.

"Masih ada (sanksi DMO). Kita akan lihat siapa yang punya utang-utang ke PLN, kita akan periksa. Perlu dihukum lah dia kalau tidak melakukan kewajibannya," tegasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik