Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Krisis Pasokan Dalam Negeri, Ekspor Batu Bara Resmi Dilarang Mulai Hari Ini

Insi Nantika Jelita
01/1/2022 13:11
Krisis Pasokan Dalam Negeri, Ekspor Batu Bara Resmi Dilarang Mulai Hari Ini
Aktivitas bongkar muat batu bara( ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara per 1 Januari hingga 30 hari ke depan.

Langkah ini diambil lantaran mendapat surat dari Direktur Utama PT PLN (Persero) Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R pada 31 Desember 2021 perihal Krisis Pasokan Batu bara untuk PLTU PLN dan Independent Power Producer (IPP).

Pengumuman ESDM soal penghentian sementara ekspor batu bara ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri.

"Dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak 1 sampai dengan 31 Januari 2022," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam surat resmi ESDM pada (31/12/2021).

Baca juga: Mentan Lepas Ekspor Pertanian Rp14,4 Triliun ke 124 Negara Serentak di 33 Provinsi

Para pemegang usaha izin tambang juga diminta wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari Pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PT PLN dan IPP.

"Dalam hal sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PT PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PT PLN," jelas Ridwan.

Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut, lanjutnya, akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PT PLN dan IPP.

ESDM juga menjelaskan langkah tersebut diambil dalam rangka mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem pada bulan ini hingga Februari 2022. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik