Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Serikat Pekerja Pelabuhan TKBM Tolak Pencabutan SKB

Abdillah M Marzuqi
27/12/2021 19:02
Serikat Pekerja Pelabuhan TKBM Tolak Pencabutan SKB
Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)(MI/ Abdillah M Marzuqi)

SERIKAT Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menolak wacana pencabutan SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. Mereka mengancam bakal melakukan aksi mogok nasional.

Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H. M. Nasir mengungkapkan mogok nasional merupakan strategi serikat pekerja agar pemerintah tidak mencabut SKB yang menjadi dasar hukum pembentukan Koperasi TKBM. "Dalam mogok itu strategi dan kewenangan serikat pekerja, " tegas Nasir di Jakarta (26/12).

Menurut Nasir, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat tidak dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Presiden yang bakal menggantikan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu. "Pada kesempatan ini kami mohon kepada instansi terkait agar mendengar suara kami, agar mengajak kami dengan progres Perpres tersebut," lanjutnya.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Surya Batubara mengatakan bakal mengerahkan 500 ribu anggota untuk mogok nasional jika SKB dicabut. FSPTI merupakan salah satu dari tujuh serikat buruh yang tergabung dalam Koperasi TKBM.

"Anggota kami bukan hanya di pelabuhan tapi juga ada di transportasi darat dan udara. Kami akan kerahkan 500 ribu anggota dari berbagai pelabuhan daerah kami untuk mogok nasional," kata Surya.

Menurut Nasir, salah satu alasan pemerintah mencabut SKB adalah karena menuding Koperasi TKBM sebagai penyebab tingginya biaya bongkar muat dan mafia pelabuhan.

"Ada beberapa stake holder di pelabuhan, tapi kenapa koperasi yang diusik, penyebab high cost siapa? Yang punya alat siapa? Regulator siapa? Kami hanya penyedia tenaga kerja," kata Nasir.

Nasir menegaskan, sebagai bentuk eksistensi Inkop TKBM Pelabuhan, pihaknya akan melakukan penolakan keras terhadap adanya isu akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

"Jelas kami akan menolak keras soal pencabutan SKB itu, bahkan kami akan lakukan mogok massal jika Pemerintah tetap melakukannya. Bisa dibayangkan dampak yang akan terjadi nantinya, ini bukan ancaman, tapi ketegasan kami sebagai penggerak perekonomian kerakyatan," pungkas Nasir. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya