Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan denda bagi pihak yang melanggar kebijakan penangkapan terukur atau kuota ikan. Tujuh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI ditetapkan dalam kebijakan tersebut.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mencontohkan, di WPPNRI 711 yang meliputi Laut Natuna, kuota tangkap dibatasi sebanyak 473 ribu ton per tahun.."Bisa 80% (kuota ikan) bakal diberikan ke investor. Mereka kalau mau masuk ada kuotanya, dia bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) nanti. Ada ketentuannya, kalau melebihi kuota, dia kena denda," ujarnya dalam talkshow Bincang Bahari Edisi Spesial di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (22/12).
Pihaknya akan menyediakan satelit pengawas untuk setiap pergerakan kapal yang berada di tujuh zona WPPNRI itu. Mereka yang boleh beraktivitas menangkap ikan, harus terlebih dahulu didaftarkan ke KKP alias tidak boleh yang ilegal.
"Kita ada satelit dan kapal yang mengawasi 24 jam. Kalau dia melebihi kuota, dia melawan ekologi dan harus ada denda. Entah itu bayar dua kali lipat atau kuotanya dibatasi di tahun depan," jelas Trenggono
Selain itu, kapal asing yang sudah mendapat izin untuk menangkap ikan diperairan Indonesia bakal dilarang membawa anak buah kapal atau pekerja asing asal negara tersebut. Hal ini ditujukan untuk menjamin lapangan kerja bagi nelayan nasional.
"Ada 93 ribu nelayan, by name by address di WPPNRI 711, misalnya. Mereka bisa menjadi ABK. Jadi, tidak boleh ada tenaga kerja dari luar negeri. Ini kita utamakan untuk nelayan lokal agar pendapatan mereka tetap," tandasnya.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur diharapkan bisa mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi karena ada perputaran uang Rp120,6 triliun. Kebijakan kuota ikan ini akan diberikan kepada industri atau investor, nelayan lokal dan untuk hobi. "Nelayan nantinya akan sejajar dengan investor, karena mereka sama-sama punya kuota. Nelayan juga bisa jual ikannya. Ini buat kesejahteraan mereka juga," pungkasnya. (OL-8)
ATR 42-500 jadi tulang punggung pengawasan Ditjen PSDKP KKP, mampu terbang rendah, menjangkau daerah terpencil, dan verifikasi pelanggaran kelautan.
Zulhas pernah menyoroti pesawat ATR 42-500 milik PSDKP yang dinilai sudah tua. Armada ini dipakai patroli laut hingga dukung bantuan bencana.
Di tanah relokasi Tanjung Banon, warga adat Rempang menata hidup baru. Program Kampung Nelayan Merah Putih hadir membawa harapan dan masa depan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Masyarakat juga telah disosialisasikan mengenai pembangunan tanggul beton tersebut.
Reformasi perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa semangat baru sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
KPK menangkap enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan. Di antara pihak yang ditangkap terdapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
Narges Mohammadi, aktivis HAM dan peraih Nobel Perdamaian 2023, dilaporkan dirawat di rumah sakit setelah diduga dipukuli saat ditangkap di Mashhad.
Empat pria ditangkap di Sydney terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan internasional penyebaran material pelecehan seksual anak bertema satanik.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru disahkan memperketat kewenangan aparat dalam penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved