Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan denda bagi pihak yang melanggar kebijakan penangkapan terukur atau kuota ikan. Tujuh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI ditetapkan dalam kebijakan tersebut.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mencontohkan, di WPPNRI 711 yang meliputi Laut Natuna, kuota tangkap dibatasi sebanyak 473 ribu ton per tahun.."Bisa 80% (kuota ikan) bakal diberikan ke investor. Mereka kalau mau masuk ada kuotanya, dia bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) nanti. Ada ketentuannya, kalau melebihi kuota, dia kena denda," ujarnya dalam talkshow Bincang Bahari Edisi Spesial di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (22/12).
Pihaknya akan menyediakan satelit pengawas untuk setiap pergerakan kapal yang berada di tujuh zona WPPNRI itu. Mereka yang boleh beraktivitas menangkap ikan, harus terlebih dahulu didaftarkan ke KKP alias tidak boleh yang ilegal.
"Kita ada satelit dan kapal yang mengawasi 24 jam. Kalau dia melebihi kuota, dia melawan ekologi dan harus ada denda. Entah itu bayar dua kali lipat atau kuotanya dibatasi di tahun depan," jelas Trenggono
Selain itu, kapal asing yang sudah mendapat izin untuk menangkap ikan diperairan Indonesia bakal dilarang membawa anak buah kapal atau pekerja asing asal negara tersebut. Hal ini ditujukan untuk menjamin lapangan kerja bagi nelayan nasional.
"Ada 93 ribu nelayan, by name by address di WPPNRI 711, misalnya. Mereka bisa menjadi ABK. Jadi, tidak boleh ada tenaga kerja dari luar negeri. Ini kita utamakan untuk nelayan lokal agar pendapatan mereka tetap," tandasnya.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur diharapkan bisa mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi karena ada perputaran uang Rp120,6 triliun. Kebijakan kuota ikan ini akan diberikan kepada industri atau investor, nelayan lokal dan untuk hobi. "Nelayan nantinya akan sejajar dengan investor, karena mereka sama-sama punya kuota. Nelayan juga bisa jual ikannya. Ini buat kesejahteraan mereka juga," pungkasnya. (OL-8)
Berdasarkan laporan, aktivitas nelayan luar seperti Jawa Tengah beroperasi mencari ikan menggunakan pukat cantrang di kawasan perairan Selat Makassar atau berbatasan dengan Kab Kotabaru
Sumber daya hayati perairan Indonesia sangat besar untuk mengembangkan biofarmakologi, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Penyidik akhirnya berhasil memasuki kediaman Presiden Yoon Suk Yeol di Seoul setelah beberapa kali dihalangi oleh Layanan Keamanan Presiden dan kelompok pendukungnya.
Sejak 7 Januari, Departemen Kepolisian Santa Monica telah menangkap lebih dari 40 orang di zona evakuasi kota yang terlibat dalam kebakaran di Palisades.
KPK juga dapat melakukan upaya hukum bagi saksi yang mangkir. Penyidik KPK dapat menjemput paksa.
Setelah diamankan sementara di Polres Mamuju, para tersangka kemudian dibawa ke Gowa, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut bersama tersangka lain.
Riyanto menjelaskan pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved