Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan denda bagi pihak yang melanggar kebijakan penangkapan terukur atau kuota ikan. Tujuh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI ditetapkan dalam kebijakan tersebut.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mencontohkan, di WPPNRI 711 yang meliputi Laut Natuna, kuota tangkap dibatasi sebanyak 473 ribu ton per tahun.."Bisa 80% (kuota ikan) bakal diberikan ke investor. Mereka kalau mau masuk ada kuotanya, dia bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) nanti. Ada ketentuannya, kalau melebihi kuota, dia kena denda," ujarnya dalam talkshow Bincang Bahari Edisi Spesial di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (22/12).
Pihaknya akan menyediakan satelit pengawas untuk setiap pergerakan kapal yang berada di tujuh zona WPPNRI itu. Mereka yang boleh beraktivitas menangkap ikan, harus terlebih dahulu didaftarkan ke KKP alias tidak boleh yang ilegal.
"Kita ada satelit dan kapal yang mengawasi 24 jam. Kalau dia melebihi kuota, dia melawan ekologi dan harus ada denda. Entah itu bayar dua kali lipat atau kuotanya dibatasi di tahun depan," jelas Trenggono
Selain itu, kapal asing yang sudah mendapat izin untuk menangkap ikan diperairan Indonesia bakal dilarang membawa anak buah kapal atau pekerja asing asal negara tersebut. Hal ini ditujukan untuk menjamin lapangan kerja bagi nelayan nasional.
"Ada 93 ribu nelayan, by name by address di WPPNRI 711, misalnya. Mereka bisa menjadi ABK. Jadi, tidak boleh ada tenaga kerja dari luar negeri. Ini kita utamakan untuk nelayan lokal agar pendapatan mereka tetap," tandasnya.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur diharapkan bisa mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi karena ada perputaran uang Rp120,6 triliun. Kebijakan kuota ikan ini akan diberikan kepada industri atau investor, nelayan lokal dan untuk hobi. "Nelayan nantinya akan sejajar dengan investor, karena mereka sama-sama punya kuota. Nelayan juga bisa jual ikannya. Ini buat kesejahteraan mereka juga," pungkasnya. (OL-8)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan 200 titik calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di lima provinsi wilayah Papua.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi overkapasitas kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Mantan Dubes Inggris untuk AS, Lord Mandelson, ditangkap polisi terkait dugaan pembocoran informasi rahasia negara kepada Jeffrey Epstein.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
KPK menangkap enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan. Di antara pihak yang ditangkap terdapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
Narges Mohammadi, aktivis HAM dan peraih Nobel Perdamaian 2023, dilaporkan dirawat di rumah sakit setelah diduga dipukuli saat ditangkap di Mashhad.
Empat pria ditangkap di Sydney terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan internasional penyebaran material pelecehan seksual anak bertema satanik.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru disahkan memperketat kewenangan aparat dalam penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved