Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KKP Pasang Satelit 24 Jam Awasi Kapal Asing Ilegal 

Insi Nantika Jelita
22/12/2021 15:52
KKP Pasang Satelit 24 Jam Awasi Kapal Asing Ilegal 
Warga mencari kerang dekat kapal ikan nelayan asing KHF 1786 yang ditangkap terkait kasus ilegal fishing di PPS desa Lampulo, Banda Aceh.(ANTARA/AMPELSA)

MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, bakal ada satelit pengawas yang dipasang untuk memata-matai kapal ilegal asing di perairan Indonesia, khususnya dalam menerapkan kebijakan terukur atau kuota ikan di tahun depan.

Kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan pengendalian dengan perizinan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha dan nelayan. Ada tujuh Wilayah Pengelolaan Perikanan Untuk Penangkapan Ikan atau WPPNRI yang ditetapkan dalam kebijakan kuota ikan ini.

"Jadi, kalau ada kapal asing (ilegal) yang masuk begitu dan masuk dalam zona kita, maka sudah kita install kapal pengawas 24 jam yang berkeliling dan ada juga 'mata tuhan' yang namanya satelit itu 24 jam, dia ngawasin terus," kata Trenggono dalam talkshow Bincang Bahari Edisi Spesial di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (22/12).

Bakal ada data center yang dimiliki KKP untuk menjangkau satelit radar, satelit optis, mikro satelit, kapal-kapal pengawas dan lainnya.

Dalam kebijakan penangkapan ikan terukur dibagi menjadi tiga kategori, untuk industri atau komersial, nelayan lokal dan untuk hobi. Bagi industri, harus mendaftarkan kapal-kapal mereka ke KKP agar jelas saay mengoperasikan kebijakan tersebut.

"Karena kapal apapun yang dia masuk yang tidak terigister ke kita, mereka akan terdeteksi jam sekian, koordinat sekian, melanggar atau tidak. Kita bisa sampaikan ke Bakamla soal ini atau TNI AL," jelas Menteri KKP.

Baca juga: KKP Pastikan Nelayan dengan Kapal Kecil tak Ditarik Pajak

Penerapan kebijakan penangkapan terukur diakuinya menjadi program terobosan yang bakal mendorong pemeataan pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah pesisir. Program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, pemberantasan Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing, hingga peningkatan kesejahteraan nelayan tradisional.

"Bagi pihak yang mengeksplorasi terhadap zonasi di wilayah perairan Indonesia, kita akan terus melakukan intercept (mencegat), kemudian satelit kita akan mengawasi. Ini salah satu kunci untuk menjaga wilayah perairan kita," pungkasnya.

Kebijakan penangkapan terukur yang diterapkan pada Januari 2022 akan memberikan batasan untuk area penangkapan ikan, jumlah ikan dengan memberlakukan sistem kuota melalui kontrak penangkapan untuk jangka waktu tertentu.

Kemudian, mengatur jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/ pembongkaran ikan, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya