Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KKP Pastikan Nelayan dengan Kapal Kecil tak Ditarik Pajak 

Insi Nantika Jelita
15/12/2021 23:09
KKP Pastikan Nelayan dengan Kapal Kecil tak Ditarik Pajak 
Nelayan menarik kapal untuk disandarkan(Antara/Yusuf Nugroho)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menjanjikan mendukung perlindungan dan pemberdayaan nelayan nasional. Seperti memberikan bantuan 12.525 paket bantuan alat penangkapan ikan, 76.597 fasilitasi perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan. 

Lalu 1.875 sertifikasi awak kapal perikanan, 12.896 identifikasi dan fasilitasi sertifikat hak atas tanah (SeHAT) nelayan, fasilitasi permodalan kepada 1.588 nelayan. Kemudian, pengembangan 17 pelabuhan perikanan, pengembangan kampung nelayan maju di 5 lokasi dan lainnya. 

"Fasilitasi perjanjian kerja laut ke awak kapal itu untuk memberikan kepastian bahwa nelayan ini tidak terzalimi pada saat dia melaut, hak-haknya akan jelas diberikan ke nelayan," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/12). 

Selain itu, KKP juga menegaskan, tidak akan memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi kapal penangkap ikan dengan ukuran di bawah 30 gross ton (GT). 

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, tidak akan menarik pajak untuk nelayan-nelayan kecil tersebut.Kapal di bawah 30 GT tersebut tidak beroperasi di wilayah 12 mil dari garis pantai dan izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda). 

Baca juga : KKP Tutup Celah Asing Nikmati Pengelolaan Ikan Nasional Lewat Kebijakan Penangkapan Terukur 

"Tidak usah khawatir, kapal kecil enggak ada PNBP-nya. PNBP itu izin kapal yang diberikan oleh kementerian kalau (muatan kapal) di atas 30 GT," sebut Trian. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur menuturkan, salah satu reformasi peraturan di subsektor perikanan tangkap yaitu larangan penggunaan cantrang. 

Ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. 

"Pengajuan perizinan pengalihan cantrang menjadi jaring tarik berkantong pada kapal berukuran >30 GT telah mencapai 874 unit,” bebernya. 

KKP juga menyiapkan 79 pelabuhan perikanan tempat pangkalan kapal perikanan izin pusat yang akan dikembangkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusianya agar dapat menerapkan PNBP pasca produksi. Didukung pula dengan pengembangan 120 kampung nelayan maju termasuk dukungan pemberdayaan nelayan di dalamnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya