Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menjanjikan mendukung perlindungan dan pemberdayaan nelayan nasional. Seperti memberikan bantuan 12.525 paket bantuan alat penangkapan ikan, 76.597 fasilitasi perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan.
Lalu 1.875 sertifikasi awak kapal perikanan, 12.896 identifikasi dan fasilitasi sertifikat hak atas tanah (SeHAT) nelayan, fasilitasi permodalan kepada 1.588 nelayan. Kemudian, pengembangan 17 pelabuhan perikanan, pengembangan kampung nelayan maju di 5 lokasi dan lainnya.
"Fasilitasi perjanjian kerja laut ke awak kapal itu untuk memberikan kepastian bahwa nelayan ini tidak terzalimi pada saat dia melaut, hak-haknya akan jelas diberikan ke nelayan," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/12).
Selain itu, KKP juga menegaskan, tidak akan memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi kapal penangkap ikan dengan ukuran di bawah 30 gross ton (GT).
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, tidak akan menarik pajak untuk nelayan-nelayan kecil tersebut.Kapal di bawah 30 GT tersebut tidak beroperasi di wilayah 12 mil dari garis pantai dan izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda).
Baca juga : KKP Tutup Celah Asing Nikmati Pengelolaan Ikan Nasional Lewat Kebijakan Penangkapan Terukur
"Tidak usah khawatir, kapal kecil enggak ada PNBP-nya. PNBP itu izin kapal yang diberikan oleh kementerian kalau (muatan kapal) di atas 30 GT," sebut Trian.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur menuturkan, salah satu reformasi peraturan di subsektor perikanan tangkap yaitu larangan penggunaan cantrang.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
"Pengajuan perizinan pengalihan cantrang menjadi jaring tarik berkantong pada kapal berukuran >30 GT telah mencapai 874 unit,” bebernya.
KKP juga menyiapkan 79 pelabuhan perikanan tempat pangkalan kapal perikanan izin pusat yang akan dikembangkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusianya agar dapat menerapkan PNBP pasca produksi. Didukung pula dengan pengembangan 120 kampung nelayan maju termasuk dukungan pemberdayaan nelayan di dalamnya. (OL-7)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan 200 titik calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di lima provinsi wilayah Papua.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi overkapasitas kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
ATR 42-500 jadi tulang punggung pengawasan Ditjen PSDKP KKP, mampu terbang rendah, menjangkau daerah terpencil, dan verifikasi pelanggaran kelautan.
Zulhas pernah menyoroti pesawat ATR 42-500 milik PSDKP yang dinilai sudah tua. Armada ini dipakai patroli laut hingga dukung bantuan bencana.
Di tanah relokasi Tanjung Banon, warga adat Rempang menata hidup baru. Program Kampung Nelayan Merah Putih hadir membawa harapan dan masa depan.
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
Cuaca ekstrem tersebut berupa hujan deras yang diikuti dengan angin kencang. Kondisi tersebut bisa menimbulkan terjadinya gelombang tinggi yang berbahaya untuk nelayan
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Kondisi tersebut menyebabkan kapal yang baru kembali melaut harus menunggu hingga delapan jam hanya untuk menurunkan hasil tangkapan.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi overkapasitas kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved