Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, dalam kebijakan penangkapan ikan terukur yang diterapkan pada tahun depan bakal menutup celah pihak asing untuk menikmati pengelolaan perikanan di Tanah Air.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda menerangkan, kebijakan tersebut diperkirakan memiliki perputaran uang hingga Rp120,6 triliun per tahun dengan 4,8 juta ton kuota ikan.
"Saya kira kebijakan penangkapan ikan terukur sepenuhnya diterbitkan untuk masyarakat atau nelayan kita dengan para pelaku usaha dari kita juga. Jangan sampai orang asingnya yang masuk (menikmati kelola perikanan)," jelasnya di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/12).
Kebijakan penangkapan ikan terukur adalah pengendalian yang dilakukan melalui perizinan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha dan nelayan.
Suplai pasar domestik maupun ekspor nantinya dapat dilakukan dari pelabuhan tempat ikan didaratkan atau melalui pelabuhan hub yang berada di tujuh Wilayah Pengelolaan Perikanan Untuk Penangkapan Ikan atau WPPNRI yang ditetapkan dalam kebijakan kuota ikan ini.
Baca juga : Tembus Rp700 M, PNBP Perikanan Tangkap 2021 Cetak Rekor
Nantinya, kebijakan ini akan memberlakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi berdasarkan jumlah tangkapan yang didaratkan. Pelaksanaan pemungutan PNBP pasca produksi merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
PNBP itu berdasarkan kontrak atau gabungan pra produksi dan pasca produksi dengan pemasukan negara yang dapat diproyeksikan berdasarkan nilai alokasi sumber daya ikan. Ada tiga zona yang disiapkan KKP untuk kebijakan terukur ini, yakni untuk industri, nelayan lokal dan untuk hobi.
"Nanti seluruh kebijakan ini akan terimplementasikan, terutama kebijakan penangkapan ikan terukur dengan sistem kontrak ini. Investasi di perikanan tidak seperti membeli permen, jadi perlu ada juga kontrak yang dipegang," tandas Trian.
Di satu sisi, KKP mencatat, total sebanyak 163 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 111 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 52 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina. (OL-7)
Menurut Riyono, pemagaran laut tersebut merugikan nelayan, karena harus memutar saat pergi melaut atau kembali.
POLRI mengaku siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Bila tindakan itu hendak dilakukan.
POLRI mengaku belum menemukan tindak pidana dalam aksi pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang.
PAGAR bambu yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten masih berdiri kokoh. Para nelayan menunggu tindakan tegas dari KKP
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah menyampaikan kegiatan reklamasi tersebut merupakan kerja sama dengan PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN),
Untuk bisa melaut mencari ikan, Rojali harus mengeluarkan bahan bakar lebih agar bisa melewati pagar tersebut.
Sebanyak 343 WNI anak buah kapal (ABK) kapal persiar MS Roterdam tiba di Jakarta International Cointainer Terminal (JICT) II Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/6).
“ABK masih mengalami syok berat dan saat ini sedang menjalani konseling,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (11/6)
Coast Guard Administration (CGA) Taiwan dan rekan-rekan Jepang mereka mengirim kapal dan helikopter untuk mencari kapal yang hilang.
Vietnam dan Tiongkok telah bertahun-tahun terlibat dalam pertikaian tentang bentangan perairan yang berpotensi kaya energi, yang disebut Laut Timur oleh Vietnam.
"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Capt. Sudiono.
Puluhan ABK WNI tersebar di empat kapal berbendera Tiongkok, yakni Kapal Long Xin 629, Kapal Long Xin 605, Kapal Long Xin 606 dan Kapal Tian Yu 8.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved