Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Direktorat Jendaral Perhubungan Darat melakukan sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti kepala dinas perhubungan provinsi, kota dan kabupaten serta ketua organisasi angkutan darat (Organda) dari seluruh Indonesia.
Kegiatan yang digelar secara online dan offline tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya surat edaran Dirjenr Perhubungan Darat Nomor SE-DRJD 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Awak Kendaraan Angkutan Orang dan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan.
Dalam sambutannya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja, telah diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Budi menegaskan bahwa setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK.
"Saya sangat berharap agar para pelaku usaha angkutan orang dan barang dapat benar-benar peduli akan kesehatan, keselamatan dan jaminan kerja dengan mengikuti BPJAMSOSTEK," tuturnya dalam keterangan pers, Kamis (16/12).
“Dalam kesempatan ini saya mohon kepada kepala dishub provinsi dan kabupaten/kota, kepala balai pengelolaan transportasi darat (BPTD), Ketua DPP Organda dan para ketua DPD Organda seluruh Indonesia untuk bisa menjadi agen dalam memberikan atau menyampaikan kepada operator-operator kita untuk bisa bergabung dalam BPJS Ketenagkerjaan,” tegas Budi.
Selain itu pihaknya juga berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja di lingkungan Dirjen Perhubungan Darat yang mayoritas berstatus Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) guna menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Dirjen Perhubungan Darat yang telah mengeluarkan dua surat edaran yang mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan kepada ahli waris peserta bernama Muslimin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi di PT. Tri Adi Bersama.
Peserta yang meninggal karena kecelakan kerja tersebut mendapatkan santuan sebesar Rp321 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa untuk 1 orang anak.
Zainudin menambahkan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta tanpa minimal masa kepesertaan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun.
“Semoga dengan dukungan yang telah diberikan oleh Ditjen Perhubungan Darat ini mampu meningkatkan kesadaran para perusahaan angkutan darat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga keamanan dan kesejahteraan para awak kendaraan dapat meningkat seiring dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” tutup Zainudin
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman Suhuri menambahkan,"Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap dapat memaksimalkan emplementasi surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat agar seluruh awak kendaraan angkutan barang dan orang segera terlindungi program BPJAMSOSTEK," (RO/OL-09)
Saat ini ada ”kesempatan emas” pekerja untuk memiliki hunian baik rumah atau apartemen melalui MLT BPJS Ketenagagakerjaan.
Inovasi seperti digitalisasi layanan dan peningkatan sistem teknologi informasi akan mempermudah pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Baru 22,87% atau 149.917 tenaga kerja dari 655.508 penduduk tenaga kerja di Klaten yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Pemkab Badung berkomitmen mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan.
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Management IFG yang telah memberikan Corporate social responsibility (CSR) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta, apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik transportasi publik,"
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji proyek skytrain yang akan menghubungkan wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Kementerian Perhubungan diminta untuk mendata semua kapal-kapal yang menjadi fasilitas tempat destinasi pantai yang disesuaikan dengan standardisasi regulasi yang berlaku.
Trayek baru TransJabodetabek S61 rute Alam Sutera-Blok M resmi diluncurkan pada Kamis (24/4). Langkah itu menjadi babak baru integrasi transportasi publik.
MASYARAKAT dapat menikmati angkutan transportasi umum Transjakarta dengan hanya membayar Rp.1 pada Kamis (24/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Rp1 Transjakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved