Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Garuda Siapkan Proposal Damai untuk Kreditur

Insi Nantika Jelita
09/12/2021 21:13
Garuda Siapkan Proposal Damai untuk Kreditur
Ilustrasi(Antara)

WAKIL Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo memastikan pihaknya bersama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sudah menyiapkan proposal damai yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Garuda Indonesia berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, Kamis (9/12). Gugatan ini diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo (MBK) karena maskapai penerbangan nasional tersebut tidak membayar kewajibannya sebesar Rp4,158 miliar hingga jatuh tempo pada 14 Juli 2021.

"Kami sedang siapkan dan mulai komunikasikan proposal untuk seluruh jenis kreditur, baik dalam dan luar negeri," kata Tiko, sapaan akrab Kartika Wirjoatmodjo kepada Media Indonesia, Kamis (9/12).

Dia berkeyakinan proposal damai tersebut akan diterima para kreditur. Garuda diketahui memiliki utang jumbo sebesar US$9,8 miliar itu, terbanyak utang tersebut dari lessor atau penyewa pesawat.
"Kami upayakan yang terbaik, dan kita juga butuh dukungan pemerintah untuk Garuda bila proposal diterima," jelas Tiko.

Sebelumnya, Tiko meminta Kementerian Keuangan agar segera mencairkan dana Investasi Pemerintah-Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) atau penyertaan modal negara (PMN) untuk Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun. Dana tersebut bakal digunakan pemegang saham Garuda untuk memberikan jaminan kepada kreditur selama proses restrukturisasi berjalan.

"Kami sedang negosiasi bagaimana bisa manfaatkan rekening IP-PEN yang sudah disbursement tapi belum dimanfaatkan ini. Kami akan negosiasi dengan Kemenkeu soal Rp7,5 triliun ini," ungkap Kartika bulan lalu.

Terpisah, pengamat penerbangan Gerry Soejatman berpendapat, maskapai Garuda Indonesia bisa melakukan penyehatan keuangan dengan cepat melalui jalur hukum di pengadilan (in court) atau dengan kata lain melalui proses PKPU.

"Akhrirnya (PKPU) dikabulkan. Ini merupakan peluang terbesar Garuda bisa survive (dari ancaman pailit)," ujarnya.

Para kreditur, sambung Gerry, akan dikumpulkan untuk membahas restrukturisasi, lalu melakukan negosiasi dan disepakati bersama proposal damai tersebut. Kreditur yang tidak mau ikut, lanjutnya, perlindungannya bisa saja kalah dengan kreditur yang ikut PKPU.

Namun, Gerry menerangkan, jika nantinya tidak ada kesepakatan bersama, maka perusahaan pelat merah itu akan masuk proses kepailitan.

"Jika ada kesepakatan, maka fase kedua PKPU jalan, dengan ekeskusi restrukturisasi," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya