Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ingat Empat Hal Ini Kalau Anda Mau Beli Mobil

Muhamad Fauzi
26/11/2021 08:45
Ingat Empat Hal Ini Kalau Anda Mau Beli Mobil
Pengunjung memadati ruang pamer kendaraan pada pameran Otomotif Gaikindo Indonesia International 2021, Minggu (21/11)(Antara)

JIKA hasrat membeli mobil baru di tengah keringanan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) membuncah, Anda jangan terburu nafsu. Meski memiliki uang cukup, akal sehat tetap harus dikedepankan.

"Kebijakan PPnBM dan penyelenggaraan pameran otomotif GIIAS menjadi peluang baik bagi masyarakat yang telah berencana membeli mobil baru, didukung dengan keringanan biaya yang diberikan. Namun, untuk membeli mobil baru ada banyak hal yang harus kita persiapkan dan perhitungkan agar tetap sesuai dengan kebutuhan kita," kata Public Relations Manager Qoala, Ricky Alexander Samosir, dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Berikut ulasan persiapan sebelum membeli mobil baru.

1. Persiapkan dana sesuai mobil yang diperlukan

Dalam membeli mobil baru, tentukan dahulu anggaran dana yang akan disisihkan. Mobil yang dipilih harus sesuai kebutuhan dan kesanggupan bukan berdasarkan keinginan, agar pengeluaran dana tidak berlebih.

Perhitungkan juga angka pajak tahunan dan lima tahunan yang harus dibayar. Lalu, pastikan metode pembayaran sesuai dengan anggaran yang ada, baik secara tunai maupun kredit, agar pembayaran berjalan lancar.

2. Perhitungkan biaya pemeliharaan mobil
Hal yang kadang terlupakan saat ingin membeli mobil baru adalah memperhitungkan biaya pemeliharaan mobil; mulai dari biaya servis bulanan, bahan bakar, biaya penggantian suku cadang hingga biaya keperluan lain.

Masing-masing mobil memiliki biaya pemeliharaan mobil yang berbeda, jadi pastikan seluruh biaya ini masih sesuai kantong Anda.

3. Kelengkapan surat-surat
Selain biaya, Anda perlu mempersiapkan segala surat dan dokumen yang diperlukan untuk pembelian mobil. Dokumen yang diperlukan di antaranya KTP & SIM, kartu keluarga, faktur, slip gaji jika pembayaran dengan metode kredit, plat nomor, dan BPKB.

4. Lengkapi Perlindungan Mobil dengan Asuransi
Asuransi mobil dapat membantu Anda memberikan proteksi kendaraan dari berbagai macam risiko yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, misalnya risiko kerusakan yang timbul akibat kecelakaan baik kerusakan ringan maupun berat seperti tabrakan, tergelincir, hingga mobil terperosok. Belum lagi risiko yang terjadi akibat pencurian, perbuatan jahat, kebakaran, hingga bencana alam.

Konsumen juga dapat memilih perlindungan kerugian total/TLO yang menjamin kerugian/ kerusakan di mana biaya perbaikan mencapai lebih dari 75 persen dari harga mobil termasuk kehilangan total akibat pencurian. (OL-13)

Baca Juga: Mobil Keris UI Raih Juara Pertama Kategori Prototipe ajang KMHE 2021



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya