Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JIKA hasrat membeli mobil baru di tengah keringanan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) membuncah, Anda jangan terburu nafsu. Meski memiliki uang cukup, akal sehat tetap harus dikedepankan.
"Kebijakan PPnBM dan penyelenggaraan pameran otomotif GIIAS menjadi peluang baik bagi masyarakat yang telah berencana membeli mobil baru, didukung dengan keringanan biaya yang diberikan. Namun, untuk membeli mobil baru ada banyak hal yang harus kita persiapkan dan perhitungkan agar tetap sesuai dengan kebutuhan kita," kata Public Relations Manager Qoala, Ricky Alexander Samosir, dalam keterangannya, Jumat (26/11).
Berikut ulasan persiapan sebelum membeli mobil baru.
1. Persiapkan dana sesuai mobil yang diperlukan
Dalam membeli mobil baru, tentukan dahulu anggaran dana yang akan disisihkan. Mobil yang dipilih harus sesuai kebutuhan dan kesanggupan bukan berdasarkan keinginan, agar pengeluaran dana tidak berlebih.
Perhitungkan juga angka pajak tahunan dan lima tahunan yang harus dibayar. Lalu, pastikan metode pembayaran sesuai dengan anggaran yang ada, baik secara tunai maupun kredit, agar pembayaran berjalan lancar.
2. Perhitungkan biaya pemeliharaan mobil
Hal yang kadang terlupakan saat ingin membeli mobil baru adalah memperhitungkan biaya pemeliharaan mobil; mulai dari biaya servis bulanan, bahan bakar, biaya penggantian suku cadang hingga biaya keperluan lain.
Masing-masing mobil memiliki biaya pemeliharaan mobil yang berbeda, jadi pastikan seluruh biaya ini masih sesuai kantong Anda.
3. Kelengkapan surat-surat
Selain biaya, Anda perlu mempersiapkan segala surat dan dokumen yang diperlukan untuk pembelian mobil. Dokumen yang diperlukan di antaranya KTP & SIM, kartu keluarga, faktur, slip gaji jika pembayaran dengan metode kredit, plat nomor, dan BPKB.
4. Lengkapi Perlindungan Mobil dengan Asuransi
Asuransi mobil dapat membantu Anda memberikan proteksi kendaraan dari berbagai macam risiko yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, misalnya risiko kerusakan yang timbul akibat kecelakaan baik kerusakan ringan maupun berat seperti tabrakan, tergelincir, hingga mobil terperosok. Belum lagi risiko yang terjadi akibat pencurian, perbuatan jahat, kebakaran, hingga bencana alam.
Konsumen juga dapat memilih perlindungan kerugian total/TLO yang menjamin kerugian/ kerusakan di mana biaya perbaikan mencapai lebih dari 75 persen dari harga mobil termasuk kehilangan total akibat pencurian. (OL-13)
Baca Juga: Mobil Keris UI Raih Juara Pertama Kategori Prototipe ajang KMHE 2021
Pengecekan teknis kendaraan wajib dilakukan secara menyeluruh, namun yang tidak kalah penting adalah menjaga stamina dan konsentrasi pengemudi.
Langkah penyelamatan pertama yang paling penting usai kendaraan terendam banjir adalah tindakan pencegahan terhadap sistem kelistrikan.
Sewa kepemilikan mobil merupakan model penggunaan kendaraan jangka panjang yang menggabungkan konsep sewa dengan peluang kepemilikan.
Pengendara sepeda motor kadang menghadapi dilema ketika menghadapi hujan dan banjir, apakah harus menghentikan kendaraan atau tetap melanjutkan perjalanan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencuci kendaraan untuk menghilangkan lumpur dan kotoran, terutama di bagian bawah kendaraan.
IMPLEMENTASI solusi keamanan kendaraan terpadu berbasis internet of things (IoT) di ekosistem lintas industri terus diakselerasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Sebelum memutuskan untuk membeli mobil listrik, penting untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai perbedaan antara mobil listrik CKD dan CBU.
Meningkatnya tren penggunaan kendaraan listrik di Indonesia didorong oleh berbagai kelebihan dan infrastruktur penunjang.
Hingga saat ini, realisasi insentif perpajakan terserap Rp500 miliar. Penyaluran insentif pajak pada tahun ini akan lebih selektif.
PPnBM tersebut telah membantu pemulihan ekonomi nasional dengan insentif bagi kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah mencapai Rp4,63 triliun pada 2021.
"Kami menerima penaikan tarif PPN menjadi 11% itu, tapi dengan catatan."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved