Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ini 6 Kiat Kenali Pinjol Ilegal

Basuki Eka Purnama
15/11/2021 07:30
Ini 6 Kiat Kenali Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjol ilegal.(Medcom)

KETUA Umum Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi Yosi Mokalu mengungkapkan enam hal yang harus diperhatikan ketika mendapat penawaran pinjaman online (pinjol) agar tidak terjerat layanan teknologi finansial yang palsu.

Yosi berpendapat rasa nyaman saat menikmati kecepatan internet memberikan efek samping yang berbahaya terhadap keamanan digital, yakni tidak peduli, tidak hati-hati, hingga tidak kritis saat berurusan dengan teknologi digital, salah satunya saat mendapatkan penawaran pinjaman online.

"Ini berkontribusi pada kurang hati-hati dalam keamanan digital," kata Yosi, dikutip Minggu (14/11).

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Ibu Kota di Bawah Ekonomi Nasional

Pertama, kenali siapa atau lembaga apa yang memberikan pinjaman. Pinjol ilegal biasa memberikan iming-iming bonus atau fasilitas yang berlebihan. Informasi tersebut biasanya disebarkan melalui SMS atau pesan instan.

"Kalau terkesan mengejar-ngejar, memaksa, sebaiknya kita waspada," kata Yosi.

Kedua, informasi yang diberikan tekfin bodong biasanya tidak jelas. Pengguna internet harus mencermati betul alamat email, situs dan informasi yang ada di situs perusahaan teknologi finansial.

Pengguna sebaiknya berhati-hati jika dikirimi pemberitahuan pinjaman online dari alamat email pribadi, bukan atas nama perusahaan. Selain itu cari tahu juga alamat perusahaan.

Ketiga, pinjaman online sering memberikan persyaratan yang terlalu mudah, terutama jika dibandingkan pinjaman konvensional.

Masyarakat seharusnya curiga jika pemberi pinjaman mengabaikan riwayat kredit penerima pinjaman.

Keempat, pinjaman online ilegal meminta uang muka atau biaya administrasi dengan alasan mempermudah proses pinjaman uang.

Kelima, mereka, pinjol ilegal, akan meminta informasi yang berlebihan, seperti kata sandi. Perusahaan teknologi finansial sektor lending yang resmi biasanya meminta nama, alamat, email, KTP dan nomor telepon.

Terakhir, pengguna harus teliti sebelum memasang aplikasi. Pinjaman online ilegal biasanya meminta akses ke daftar kontak, galeri dan riwayat panggilan.

"Kalau seperti itu, tidak usah disetujui," kata Yosi.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendapati 3.747 aduan masyarakat tentang pinjaman online ilegal sejak awal tahun ini. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya