Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo meninggal dunia pada Jumat (6/11) sekitar pukul 12.05 WIB di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta, akibat serangan jantung.
"Beliau meninggal dunia di usia 50 tahun dan meninggalkan seorang istri, serta satu putra dan satu putri," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/11), seperti dilansir Antara.
Kodrat Wibowo bergabung menjadi Komisioner KPPU pada tahun 2018, dan terpilih menjadi Ketua KPPU periode 2020-2023. Ia juga dikenal sebagai ahli ekonomi mikro, statistik dan ekonometrika, keuangan dan kebijakan publik, serta perencanaan pembangunan.
Pria kelahiran Bogor tahun 1971 itu menuntaskan Pendidikan Doctoral dan meraih gelar Ph.D-nya padabidang Ekonomi di Oklahoma University pada tahun 2003.
Baca juga: Dengan Kewenangannya, KPPU Bisa Minta Remedy Merger Indosat-H3I
Sebelum bergabung di KPPU, Kodrat pernah beberapa kali memegang jabatan penting seperti menjadi Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Wening Kota Bandung, Wakil Ketua Komite Audit Majelis Wali Amanah Universitas Padjadjaran, dan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP).
Kodrat hingga saat ini masih aktif menjadi akademisi dan Peneliti Senior di Center for Economics and Development Studies (CEDS) FEB Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.
Mendiang juga sering melibatkan diri pada kegiatan pengabdian masyarakat, seperti menjadi Anggota Juri pada Penghargaan Pangripta Nusantara Award (Penghargaan Perencanaan Pembangunan Terbaik Nasional) di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada tahun 2010-2014, serta menjadi Instruktur pada kegiatan Jenjang Fungsional Perencana Pembangunan (JFP) yang merupakan kerja sama Unpad dan Bappenas.
Jenazah almarhum Kodrat Wibowo disemayamkan di rumah duka di Jalan Antariksa No. 12 Arcamanik, Cisaranten Endah, Bandung. (A-2)
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved