Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2013-2015, Nawir Messi, mengatakan, agar iklim persaingan usaha dapat terus terjaga, merger akusisi perusahaan di Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari KPPU.
"Sebab saat ini, KPPU merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam UU 5 tahun 1999 untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat," kata Nawir dalam keterangan pers, Jumat (8/10).
Menurut Nawir, marwah untuk terus menjaga iklim persaingan usaha juga tetap akan terus dipertahankan oleh KPPU di merger Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I).
Ketika merger XL Axiata Tbk dengan Axis, Nawir yang saat itu menjadi ketua tim penilai merger, melakukan penilaian mendalam terhadap dampak merger yang kemungkinan terjadi dari dua operator selular tersebut.
Dampak merger yang dinilai KPPU tak sekadar efisiensi yang akan didapatkan oleh perusahaan. Tetapi juga melihat dampak yang nanti akan didapatkan oleh masyarakat dan negara dengan tetap menjunjung tinggi iklim persaingan usaha yang sehat.
Salah satu perhatian KPPU pada saat itu adalah memastikan harga layanan yang nanti akan diberikan oleh XL dan Axis ini tetap memperhatikan persaingan usaha yang sehat.
"Sehingga salah satu pertimbangan di evaluasi KPPU di merger XL Axis adalah persaingan usaha yang sehat. Sehingga salah satu rekomendasi dan catatan kita kepada XL Axis pada saat itu adalah mewajibkan untuk memberikan laporan setiap bulan ke KPPU mengenai pricing policy. KPPU akan melakukan evaluasi hingga 2 tahun pasca merger," kenang Nawir.
Saat ini UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya juga mengatur dengan tegas mengenai penetapan tarif yang memperhatikan persaingan usaha yang sehat.
Oleh karena itu, remedy berupa kewajiban untuk memberikan laporan setiap bulan ke KPPU mengenai pricing policy dirasa masih sangat relevan diberlakukan dalam merger Indosat H3I.
Selain merekomendasikan untuk melaporkan harga layanannya agar tetap sejalan dengan semagat persaingan usaha yang sehat, di merger XL Axis KPPU juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk dapat menarik 10 MHz frekuensi dari perusahaan hasil merger tersebut.
Nawir mengatakan, prinsipnya frekuensi adalah milik negara bukan milik operator selular. Analoginya seperti HGU tanah yang dimiliki oleh Negara diberikan izin pengelolaannya kepada swasta.
Ketika merger XL Axis, KPPU membuat proyeksi hingga 10 tahun kedepan dengan model jumlah pelanggan data XL Axis pasca merger, turunnya layanan voice serta SMS dibandingkan dengan jumlah frekuensi yang nanti dikuasai perusahaan hasil merger.
Dari model dan penelitian didapatkan fakta bahwa frekuensi yang nanti dimiliki oleh perusahaan hasil merger ini dinilai KPPU terlalu besar. Dan berpotensi akan menggangu iklim persaingan usaha.
"Alat produksi utama operator selular kan frekuensi. Sehingga ketika ada penguasaan frekuensi yang dominan di salah satu pihak itu pasti akan merusak iklim persaingan usaha yang sehat," jelasnya.
"Oleh karena itu KPPU merekomendasi kepada Pemerintah untuk menarik 10 MHz frekuensi yang dimiliki XL Axis Sehingga penilaian kita tidak hanya dari sisi konsumen dan perusahaan telekomunikasi saja. Tetapi juga pada alat produksi,"ungkap Nawir.
Nawir menceritakan ketika merger XL Axis KPPU tak hanya menghitung berapa jumlah frekuensi yang akan dimiliki oleh perusahaan hasil merger. Tetapi juga menghitung dominasi frekuensi masing-masing band yang nanti akan dimiliki oleh operator selular.
Karena kewenangan pengaturan frekuensi pada saat itu masih di Kominfo, maka KPPU hanya merekomendasikan kepada pemerintah untuk menarik 10 MHz frekuensi perusahaan hasil merger.
Namun kini dengan UU Cipta Kerja beserta turunannya dan Peraturan Komisioner, Nawir melihat KPPU bisa berbuat lebih dari sekadar merekomendasikan.
Dengan mengacu kepada Pasal 19 ayat (3) PerKPPU No. 3/2019 dan Pedoman Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan, KPPU dapat memberikan persetujuan bersyarat kepada badan usaha yang akan melakukan merger akusisi dengan persyaratan seperti penyesuaian struktural (structural remedies), meliputi divestasi saham dan atau divestasi yang dipersamakan dengan saham.
"Sehingga rekomendasi KPPU ketika merger XL Axis dengan rekomendasi KPPU ketika merger Indosat H3I kemungkinan akan sama," tuturnya.
"Bahkan sangat terbuka peluang untuk rekomendasi yang lebih mengikat, dikarenakan instrument regulasinya sudah jauh lebih lengkap yaitu dengan hadirnya UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya," pungkas Nawir.(RO/OL-09)
PT Telkom Indonesia dikabarkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada 27 Mei 2025 mendatang.
Pada 2024, Telkomsel mencatatkan pertumbuhan pendapatan IndiHome B2C sebesar Rp26,6 triliun, atau tumbuh 101,2% secara tahunan.
Hingga akhir 2024, perseroan mempertahankan dominasinya di pasar telekomunikasi nasional dengan pencapaian pangsa pasar pendapatan tertinggi di industri yakni 51,8%.
Kolaborasi dan sinergi membuat semua target dan capaian untuk bersama dalam menjaga jaringan infrastruktur khususnya fiber optic dapat tercapai dengan baik.
Penguatan keterampilan bagi generasi muda terus dilakukan demi memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor industri.
PENGAMAT telekomunikasi dan media, Aditya Iskandar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Komdigi yang membuka konsultasi publik terkait alokasi pita frekuensi 1,4 GHz.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved