Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

DPR Sebut Dana Haji Harus Diinvestasikan Sesuai Prinsip Syariah

Mediaindonesia.com
30/10/2021 10:35
DPR Sebut Dana Haji Harus Diinvestasikan Sesuai Prinsip Syariah
Paparan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Haji di Padalarang, Jawa Barat.(Dok.BPKH)


WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyebutkan bahwa DPR sebagai pengawas pengelolaan keuangan haji memiliki peran dalam memastikan agar penyelenggaran haji berjalan dengan baik. 

DPR memiliki kewenangan dalam menentukan besaran BPIH, menyetujui biaya pengeluaran haji, biaya operasional BPKH, besaran presentase nilai manfaat, serta sebagai pengawas eksternal BPKH.

"Dana haji yang dikelola oleh BPKH aman meski ditunda akibat pandemi, tidak ada yang dipakai pada proyek infrastruktur, ditempatkan di bank syariah dan diinvestasikan harus sesuai prinsip syariah,” kata Ace dalam  kegiatan diseminasi/sosialisasi bertajuk “Pengawasan Keuangan Haji di Era Pandemi" di Padalarang, Kamis (28/10).

Hadir dalam kegiatan yang digelar BPKH itu juga  Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, Rektor Kepala UIN Sunan Gunung Djati Dindin Solahudin.

Dalam paparannya Yuslam Fauzi menjelaskan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Pengawas BPKH dalam mengawasi pengelolaan keuangan haji dan pencapaian kinerja BPKH di era pandemi Covid 19 yang tetap terjaga dengan baik. 

Dana kelolaan haji dan nilai manfaat (keuntungan) terus meningkat dan melebihi target yang ditetapkan, saat ini BPKH mengelola dana haji Rp.156 triliun. Disamping itu, selama 3 tahun berturut- turut BPKH memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan BPKH dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari konstruksi hukum perundangan yang ada. 

Dindin Solahudin menambahkan  bahwa sebagai pengawas internal Dewan Pengawas BPKH memiliki tanggung jawab tiga hal; pengawasan konstruktif yang ikut membangun BPKH dengan baik sehingga dana haji dapat dikelola secara maslahat dan manfaat. 

"Pengawasan BPKH juga bersifat supportif agar Badan Pelaksana BPKH dapat bekerja secara optimal dan juga Produktif dalam meningkatkan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji agar memberi manfaat bagi umat islam. DPR dan Dewan Pengawas sebagai 2 instrumen yang bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan keuangan haji berkoordinasi dan koperasi dalam kerjasama satu sama lain agar berhasil dalam mengelola dana haji untuk kepentingan masyarakat,”tandasnya. 

Menjawab pertanyaan mengenai sustainabilitas keuangan haji, Yuslam Fauzi mengatakan  bahwa Qua pelaksana Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, BPKH hanya berperan sebagai pengelola investasi dan kasir pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk perhajian. Oleh karena itu isu tentang sustainabilitas keuangan haji akibat diterapkannya sistem subsidi selama ini yang menjadi perhatian serius BPKH terus kami komunikasikan dan sosialisasikan kepada pihak yang lebih berwenang. 

Terkait ini, BPKH juga terus mendorong dilakukannya amandemen perundangan supaya sistem subsidi bisa dihapus dan peran BPKH bisa lebih optimal. BPKH tidak memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). 

Disamping itu BPKH juga tidak memiliki wewenang untuk menetapkan BPIH dan besarnya setoran yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji. 

"Untuk itu memang perlu dilakukan kajian kembali atas peraturan perundangan yang ada dan bagaimana amandemennya sehingga BPKH bisa berperan lebih optimal dan tujuan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan oleh Undang-undang tersebut di atas dapat tercapai dengan baik," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui BPKH adalah lembaga publik independen yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan efisiensi biaya penyelenggaran ibadah haji.(RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya