KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Jasa Raharja meluncurkan program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram, sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Upaya ini bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menyebut pandemi covid-19 membawa hikmah bagi aparatur dan warga dalam pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi mempermudah pelayanan dan akses dalam pembayaran pajak.
“Pandemi memberikan hikmah yang sangat luar biasa. Salah satunya, memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya, dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan,” ujar Ardian dalam keterangannya, Senin (18/10).
Baca juga: Kemenkeu Pastikan Perubahan Aturan PPN Ciptakan Sistem Lebih Adil
Stiker yang diluncurkan mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor. Digitalisasi road tax merupakan program alih media dari pelayanan manual. Serta, tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code.
Ardian menjelaskan hologram itu terekam dalam server komputer milik SAMSAT, yang dapat diakses secara daring oleh petugas maupun peserta wajib pajak. Stiker road tax ini nantinya diubah warnanya setiap tahun. Sehingga, mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
Dari beberapa komponen pendapatan negara, pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung utama. Sehingga, pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan juga mendorong optimalisasi pendapatan daerah. “Kontribusinya hampir 43% dari total PAD 2021. Semoga program digitalisasi road tax ini dapat berkelanjutan," imbuhnya.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyambut baik program ini sebagai upaya kolaboratif pemangku kepentingan. Dalam hal ini, untuk melakukan transformasi digital, serta mengkampanyekan tertib bayar pajak.
Baca juga: Ini 14 Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Anda di Jabodetabek
“Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholders. Untuk mengajak masyarakat tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien," kata Rivan.
Pelaksanaan penertiban akan berada di bawah naungan Korlantas Polri. Stiker hologram yang ditempel pada kendaraan, bertujuan memudahkan petugas kepolisian dalam menindak para penunggak pajak. Selama ini, petugas kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya.
"Banyak pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan ini sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya," jelas Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Adapun QR Code yang akan dikembangkan dengan instrument RIFD pada stiker, bertujuan mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital. Stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi pelat nomor kendaraan.(OL-11)