Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AKTIVIS Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Marwan Batubara, menyoroti rencana merger yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo (Indosat) dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I).
Marwan memperingatkan rencana tersebut jangan sampai membuat pemerintah Indonesia rugi dua kali.
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo, ketika ingin maju menjadi presiden di periode pertama, pernah bercita-cita ingin menggembalikan Indosat ke pangkuan NKRI.
Marwan berpendapat, dengan semakin menciutnya saham pemerintah di Indosat menunjukan bahwa janji politik untuk menggembalikan Indosat ke Indonesia menghadapi tantangan berat.
Menurutnya, agar pemerintah tidak rugi untuk yang kedua kalinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus tegas untuk melakukan evaluasi dan realokasi spektrum frekuensi radio dari perusahaan hasil merger Indosat dan H3I. Hal ini terkait dengan penguasaan spektrum frekuensi radio.
Seperti kita ketahui beberapa waktu yang lalu berdasarkan evaluasi, Kemenkominfo berani menarik spektrum frekuensi radio dari perusahaan hasil merger atau akuisisi XL dan Axis karena besarnya potensi penguasaan spektrum frekuensi radio.
Apalagi sekarang, menurut Marwan, ketentuan evaluasi dimaksud diatur secara tegas dalam UU Cipta Kerja dan turunannya, bahwa Kemenkominfo wajib melibatkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang dalam menjaga kompetisi dan mengawasi persaingan usaha yang sehat.
"Jika melihat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari merger Indosat dan H3I ini sudah seharusnya negara mendapatkan kemanfaatan yang besar dari spektrum frekuensi radio,” tegas Marwan.
Penguasaan frekuensi oleh negara, menurut Marwan, merupakan wujud bangsa Indonesia berdaulat. Menurutnya ada kesempatan bagi Presiden Jokowi untuk menunjukan ketegasannya dan memenuhi janji politiknya dengan melakukan evaluasi dan realokasi frekuensi perusahaan hasil merger Indosat dan H3I.
"Realokasi bisa menjadi syarat utama Indosat H3I untuk persetujuan merger. Harus ada kebijakan dan ketegasan Pemerintah Jokowi untuk mempertahankan sumber daya frekuensi kita," tuturnya.
"Sebab frekuensi adalah milik Bangsa Indonesia. Pemerintah melalui Kominfo bisa memberikan izin merger Indosat H3I namun dengan syarat sebagian frekuensi yang mereka kuasai dapat dikembalikan ke Pemerintah," jelasnya.
"Tujuannya agar janji politik Presiden Jokowi untuk menggembalikan Indosat ke NKRI dapat terwujud. Sebab frekuensi yang besar dan saat ini mereka kuasai tidak dimanfaatkan dengan baik," terang Marwan.
Untuk itu, Marwan menekankan agar Menkominfo melalui Kementerian yang dipimpinnya, harus bersikap tegas. Evaluasi dan realokasi spektrum frekuensi radio adalah kewajiban, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jangan sampai Pemerintah dirugikan dua kali akibat merger Indosat H3I.
Rugi yang dimaksud yaitu pertama karena terdelusinya kepemilikan pemerintah atas Indosat Oredoo. Rugi yang kedua karena tidak adanya kemanfaatan yang besar yang diperoleh pemerintah dari besarnya penguasaan asing atas spektrum frekuensi radio di Indosat dan H3I.
Menurut mantan karyawan Indosat ini, sejak Indosat dijual oleh Presiden Megawati ke Singapura, Indosat hanya mau membangun di daerah yang menguntungkan.
Indosat dan H3I tidak memiliki komitmen untuk membangun jaringan telekomunikasi di daerah yang tidak ekonomis. Padahal masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menikmati layanan telekomunikasi.
"Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo memberikan kesempatan bisnis telekomunikasi di Indonesia kepada Ooredoo selaku pemilik mayoritas Indosat, namun mereka hanya menyasar di wilayah gemuk saja," uajrnya.
"Kemenkominfo tidak memberikan kewajiban yang sepadan kepada Indosat dan H3I untuk membangun di daerah nonekonomis. Padahal mereka menguasai aset bangsa kita yang sangat berharga yaitu frekuensi dalam jumlah yang relatif besar. Ini sangat tidak adil," tegas Marwan. (RO/OL-09)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
PT Telkom Indonesia dikabarkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada 27 Mei 2025 mendatang.
Pada 2024, Telkomsel mencatatkan pertumbuhan pendapatan IndiHome B2C sebesar Rp26,6 triliun, atau tumbuh 101,2% secara tahunan.
Hingga akhir 2024, perseroan mempertahankan dominasinya di pasar telekomunikasi nasional dengan pencapaian pangsa pasar pendapatan tertinggi di industri yakni 51,8%.
Kolaborasi dan sinergi membuat semua target dan capaian untuk bersama dalam menjaga jaringan infrastruktur khususnya fiber optic dapat tercapai dengan baik.
Penguatan keterampilan bagi generasi muda terus dilakukan demi memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor industri.
PENGAMAT telekomunikasi dan media, Aditya Iskandar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Komdigi yang membuka konsultasi publik terkait alokasi pita frekuensi 1,4 GHz.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved