Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

BI Disarankan Fokus Perbaiki Anomali Suku Bunga Perbankan

Mediaindonesia.com
23/9/2021 08:20
BI Disarankan Fokus Perbaiki Anomali Suku Bunga Perbankan
Penguatan bisnis sektor UMKM.(Antara/M Agung Rajasa)

DIREKTUR  Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyarankan Bank Indonesia (BI) berfokus memperbaiki anomali suku bunga perbankan yang masih tinggi saat BI telah menurunkan suku bunga acuan BI 7 Day (Reverse) Repo Rate.

"PR (pekerjaan rumah) utama BI adalah mengatasi anomali suku bunga. Karena suku bunga ini sangat mengganggu perekonomian kita dimana suku bunga bank yang begitu tinggi," kata Piter dalam FGD daring bertajuk Pengaturan Inklusi Perbankan yang dipantau di
Jakarta, Rabu (22/9).

Dengan suku bunga perbankan yang tinggi, menurutnya, bank menjadi lebih memilih menaruh uang di Surat Berharga Negara (SBN) ketimbang menyalurkan kredit, apalagi ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang lebih berisiko.

Untuk mendorong penyaluran kredit kepada UMKM, BI sebaiknya tidak mengatur Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dimana perbankan diwajibkan menyalurkan kredit kepada UMKM minimal 20% pada akhir Juni 2022 .

Menurutnya BI sebaiknya berfokus pada wewenangnya di kebijakan makroprudensial, seperti kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan potensi risiko sistem keuangan.

"Jadi bicara makroprudensial bukan di sini tempatnya, bukan di dalam mengatur penyaluran kredit kepada UMKM, tapi kepada hal-hal yang
lebih sesuai dengan perspektif yang seharusnya dikandung di dalam makroprudensial," imbuhnya.

BI pun bisa menyalurkan instrumen lain, misalnya memudahkan bank dalam menyalurkan kredit kepada UMKM. "BI tentunya dengan niat sangat baik menelurkan kebijakan Peraturan BI Nomor 23 Tahun 2021, tapi sebelumnya kalau kita amati kepada tujuan penyaluran kredit kepada UMKM, BI bisa menggunakan instrumen lain," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan bahwa kebijakan  RPIM disepakati akan menyasar perbankan yang berfokus pada pembiayaan  UMKM.

Menurut dia Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan sudah bersepakat bahwa kebijakan RPIM akan menyasar
perbankan yang berfokus pada pembiayaan UMKM.

"Jadi memang pada akhirnya mungkin tidak lagi ke individu tapi ke bank-bank yang memiliki model bisnis ke UMKM. Tapi kalau model bisnis bukan UMKM, ada usulan bisa ke arah infrastruktur yang juga diarahkan pemerintah,"  kata Aviliani. 

Sebelumnya BI mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan pemenuhan RPIM secara bertahap, mulai dari minimal 20 % sejak akhir Juni 2022, 25 % pada akhir
Juni 2023, dan 30 % pada akhir Juni 2024.

"Di lapangan, data menunjukkan kalau 30%  itu sangat berat, dan kalau bank-bank harus mengubah bisnis model itu tidak mungkin. Apalagi bank-bank yang dimiliki asing kan sudah memiliki segmen sehingga kalau harus ke UMKM mereka mungkin akan keberatan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah akan mengubah ketentuan pemenuhan kewajiban RPIM bagi perbankan yang tidak berfokus pada UMKM dalam aturan turunan PBI Nomor 23 Tahun 2021.

Di samping itu, menurutnya, perbankan swasta berpotensi kesulitan menyalurkan kredit bagi UMKM karena kehadiran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelaku UMKM akan lebih memilih fasilitas KUR yang disalurkan oleh bank-bank milik negara.

"Perbankan swasta tidak akan mampu bersaing dengan bunga yang sangat rendah sehingga bank-bank milik negara dan BPD (Bank Pembangunan Daerah) akan banyak menyalurkan ke UMM yang pindah menggunakan fasilitas KUR," katanya. (Ant/E-1)
  
  



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik