Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DIREKTUR Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyarankan Bank Indonesia (BI) berfokus memperbaiki anomali suku bunga perbankan yang masih tinggi saat BI telah menurunkan suku bunga acuan BI 7 Day (Reverse) Repo Rate.
"PR (pekerjaan rumah) utama BI adalah mengatasi anomali suku bunga. Karena suku bunga ini sangat mengganggu perekonomian kita dimana suku bunga bank yang begitu tinggi," kata Piter dalam FGD daring bertajuk Pengaturan Inklusi Perbankan yang dipantau di
Jakarta, Rabu (22/9).
Dengan suku bunga perbankan yang tinggi, menurutnya, bank menjadi lebih memilih menaruh uang di Surat Berharga Negara (SBN) ketimbang menyalurkan kredit, apalagi ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang lebih berisiko.
Untuk mendorong penyaluran kredit kepada UMKM, BI sebaiknya tidak mengatur Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dimana perbankan diwajibkan menyalurkan kredit kepada UMKM minimal 20% pada akhir Juni 2022 .
Menurutnya BI sebaiknya berfokus pada wewenangnya di kebijakan makroprudensial, seperti kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan potensi risiko sistem keuangan.
"Jadi bicara makroprudensial bukan di sini tempatnya, bukan di dalam mengatur penyaluran kredit kepada UMKM, tapi kepada hal-hal yang
lebih sesuai dengan perspektif yang seharusnya dikandung di dalam makroprudensial," imbuhnya.
BI pun bisa menyalurkan instrumen lain, misalnya memudahkan bank dalam menyalurkan kredit kepada UMKM. "BI tentunya dengan niat sangat baik menelurkan kebijakan Peraturan BI Nomor 23 Tahun 2021, tapi sebelumnya kalau kita amati kepada tujuan penyaluran kredit kepada UMKM, BI bisa menggunakan instrumen lain," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan bahwa kebijakan RPIM disepakati akan menyasar perbankan yang berfokus pada pembiayaan UMKM.
Menurut dia Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan sudah bersepakat bahwa kebijakan RPIM akan menyasar
perbankan yang berfokus pada pembiayaan UMKM.
"Jadi memang pada akhirnya mungkin tidak lagi ke individu tapi ke bank-bank yang memiliki model bisnis ke UMKM. Tapi kalau model bisnis bukan UMKM, ada usulan bisa ke arah infrastruktur yang juga diarahkan pemerintah," kata Aviliani.
Sebelumnya BI mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan pemenuhan RPIM secara bertahap, mulai dari minimal 20 % sejak akhir Juni 2022, 25 % pada akhir
Juni 2023, dan 30 % pada akhir Juni 2024.
"Di lapangan, data menunjukkan kalau 30% itu sangat berat, dan kalau bank-bank harus mengubah bisnis model itu tidak mungkin. Apalagi bank-bank yang dimiliki asing kan sudah memiliki segmen sehingga kalau harus ke UMKM mereka mungkin akan keberatan," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah akan mengubah ketentuan pemenuhan kewajiban RPIM bagi perbankan yang tidak berfokus pada UMKM dalam aturan turunan PBI Nomor 23 Tahun 2021.
Di samping itu, menurutnya, perbankan swasta berpotensi kesulitan menyalurkan kredit bagi UMKM karena kehadiran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelaku UMKM akan lebih memilih fasilitas KUR yang disalurkan oleh bank-bank milik negara.
"Perbankan swasta tidak akan mampu bersaing dengan bunga yang sangat rendah sehingga bank-bank milik negara dan BPD (Bank Pembangunan Daerah) akan banyak menyalurkan ke UMM yang pindah menggunakan fasilitas KUR," katanya. (Ant/E-1)
INDRAMAYU tak hanya terkenal dengan kelezatan mangganya, tapi kini juga menjadi saksi tumbuhnya semangat wirausaha baru di kalangan ibu-ibu rumah tangga.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan mengenai pentingnya identifikasi dan pengelolaan risiko dalam menjalankan usaha, terutama di sektor kuliner.
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
Pelibatan UMKM dalam event internasional semacam ini bukan hanya soal transaksi ekonomi, tetapi juga bagian dari kampanye hidup sehat dan penguatan identitas budaya lokal.
PT Astra Agro Lestari mendorong peran pemuda dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan perkebunan kelapa sawit.
Lokapasar khusus produk rumah tangga dan gaya hidup atau home and living, Renos, menggelar Renos Fair 2025 berkolaborasi dengan Semasa Piknik.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved