Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bayar Pajak dan Tilang Bisa Lewat Dana

Despian Nurhidayat
03/9/2021 19:17
Bayar Pajak dan Tilang Bisa Lewat Dana
Peluncuran fasilitas pembayaran penerimaan negara melalui DANA(Dok.Dana)

DIREKTORAT Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu secara resmi menunjuk DANA sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) sebagai salah satu pembayaran Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).

Dengan demikian bayar pajak, tilang, paspor dan lainnya kini dapat dilakukan melalui dompet digital DANA.

"Dalam konteks penerimaan ini sangat terkait dengan kemampuan pemerintah menyediakan sistem penerimaan negara dan harus lebih cepat, aman, praktis dan andal dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak, wajib bayar, maupun wajib setor," ungkap Kepala Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas DJPb Kemenkeu Dayu Rusanto dalam konferensi pers Peluncuran Integrasi MPN G3 Di Aplikasi DANA secara virtual, Jumat (3/9).

Dengan bergabungnya DANA, Kemenkeu kini telah memiliki 91 agen penerimaan (collecting agent), terdiri dari 83 bank persepsi, 1 pos persepsi dan 7 LPL untuk MPN G3.

Perlu diketahui, sampai dengan 31 Agustus 2021, MPN G3 telah memproses 52 juta transaksi dengan nilai Rp1.269 triliun dan di dalamnya ada transaksi yang dilakukan LPL sebanyak 682.000 transaksi senilai Rp2 triliun.

"Ini peningkatan yang terus bertambah sejak 2018-2021. Saat ini lebih dari 90% transaksi penerimaan negara yang dibayar ke kas negara melalui MPN G3," ujarnya.

Dengan kehadiran DANA, Dayu optimis masyarakat akan dimudahkan dalam melakukan kewajiban pajaknya selain bisa juga melalui transfer bank, virtual account, dan kartu kredit.

"Kerja sama kami ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat agar bisa membayar kewajiban pajak dan penerimaan negaranya lebih luas lagi. Tentunya bagaimana masyarakat dapat diberikan opsi seluas mungkin dalam membantu pemerintah mengumpulkan pajak dan penerimaan negara," pungkas Chief People & Corporate Strategy DANA Agustina Samara.

Perlu diketahui, untuk membayar pajak menggunakan aplikasi DANA cukup mudah. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi DANA melalui PlayStore/AppStore. Setelah diunduh, pengguna dapat memilih fitur atau kategori bills penerimaan negara.

Dalam fitur ini, terdapat 3 sub pembayaran yaitu pajak online (PPh, PPN, PPnBM), bea cukai dan PNBP (bayar tilang, paspor dan perpanjangan SIM). Setelah itu, pengguna diminta memasukkan kode billing yang sebelumnya sudah didapat dari MPN.kemenkeu.go.id.

Jika sudah mendapat kode billing, pengguna tinggal memilih 'check bill' dan tagihan akan keluar. Selanjutnya, pilih metode pembayaran yang diinginkan dan pembayaran sudah selesai dilakukan. Terakhir, terdapat kode NTPN untuk menyatakan pajak sudah dibayarkan. (Des/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya