Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Direktur Jenderal Pajak (DJP) periode 2001-2006, Hadi Poernomo, menyatakan penerapan program integrasi data dalam sebuah single identity number (SIN) pajak bisa menjadi solusi terhadap persoalan penerimaan pajak yang terus mengalami koreksi dalam lima tahun terakhir.
Ia mencatat, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rasio perpajakan terhadap produk
domestik bruto (PDB) atau tax ratio mengalami penurunan.
Tercatat sebesar 10,37% pada 2016, lalu merosot ke level 9,89% pada 2017, naik tipis ke10,24% pada 2018, turun ke posisi 9,76% pada 2019, dan merosot menjadi 8,33% pada 2020.
Ironisnya, kata Hadi, hal tersebut bertolak belakang dengan prestasi penerimaan perpajakan selepas terjadinya krisis moneter yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia pada1998.
Saat itu penerimaan perpajakan terus mengalami mengalami peningkatan. Tercatat tax ratio pada tahun 2005 mencapai 12,6%.
“Padahal dampak krisis moneter yang berimbas krisis multi dimensi tahun 1997-1998, menyisakan perekonomian yang morat-marit. Proses recovery berlangsung lama. Hingga tahun 2001, negara kita masih tertatih-tatih bangkit dari keterpurukan,” ujarnya dalam webinar, Selasa (31/8).
Menurut Hadi, pencapaian tersebut tidak didapat seperti membalikkan telapak tangan. Perlu kerja keras dari DJP, Kemenkeu, untuk memastikan penerimaan perpajakan tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Pemerintah secara konsisten menjalankan program integrasi data dalam sebuah SIN pajak melalui MoU ke berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
Langkah tersebut kemudian dinilai berhasil oleh pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan melalui pernyataan bahwa potensi kehilangan penerimaan perpajakan dapat dikompensasi melalui dampak positif dari berbagai langkah administrasi perpajakan yang telah dilakukan secara konsisten sejaktahun 2001.
Hal itutertuang dalamSurat Nomor S-280/MK.02/2006 kepada Pimpinan DPR RI tentang Laporan Pelaksanaan APBN Semester I TA 2006.
Untuk diketahui, aliran uang ini paling mungkin disalurkan untuk konsumsi, tabungan, dan investasi. Namun apakah seluruh uang yang digunakan ketiga hal itu telah diungkapkan seluruhnya di dalam SPT? Bagaimana jika ternyata jumlah pajak di dalam SPT yang dilaporkan lebih kecil dari yang seharusnya, atau bahkan tidak lapor? Kondisi ini tidak mudah dideteksi yang pada akhirnya membuat penerimaan pajak tidak optimal.
Karenanya, wajib pajak merasa mendapatkan kesempatan untuk melakukan manipulasi SPT karena DJP tidak memiliki data pembanding. Sehingga penghindaran pajak dan manipulasi pajak menjadi sangat mungkin dilakukan.
“Jawaban dari permasalahan perpajakan tersebut adalah pemberlakuan SIN Pajak. SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun non-keuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak,” tegas Hadi.
SIN sendiri adalah sebuah sistem informasi yang terintegrasi di mana berisi data-data baik finansial maupun nonfinansial.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), konsep SIN sebagai manajemen informasi perpajakan dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi,dan pihak lain, untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
"Dalam hal data dan informasi yang diberikan dianggap tidak mencukupi, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang diatur dengan peraturan pemerintah," papar Hadi. (RO/OL-09)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Menurut Ariawan, tugas utama yang harus segera diselesaikan oleh DJP di bawah kepemimpinan Bimo adalah memastikan tidak adanya fragmentasi maupun ego sektoral di dalam tubuh DJP.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal.
Dia juga enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat ditanya alasannya menerima gratifikasi.
Tessa mengatakan, hanya M Haniv yang dipanggil penyidik dalam kasusnya hari ini. KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan dia.
Feby merupakan anak kandung Haniv. Berdasarkan aturan yang berlaku, keluarga inti bisa menolak diperiksa penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved