Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

SIN Pajak Dinilai Solusi untuk Rasio Pajak yang Menurun

Mediaindonesia.com
31/8/2021 21:05
SIN Pajak Dinilai Solusi untuk Rasio Pajak yang Menurun
Mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP) periode 2001-2006, Hadi Poernomo.(Antara )

MANTAN Direktur Jenderal Pajak (DJP) periode 2001-2006, Hadi Poernomo, menyatakan penerapan program integrasi data dalam sebuah single identity number (SIN) pajak bisa menjadi solusi terhadap persoalan penerimaan pajak yang terus mengalami koreksi dalam lima tahun terakhir.

Ia mencatat, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rasio perpajakan terhadap produk
domestik bruto (PDB) atau tax ratio mengalami penurunan.

Tercatat sebesar 10,37% pada 2016, lalu merosot ke level 9,89% pada 2017, naik tipis ke10,24% pada 2018, turun ke posisi 9,76% pada 2019, dan merosot menjadi 8,33% pada 2020.

Ironisnya, kata Hadi, hal tersebut bertolak belakang dengan prestasi penerimaan perpajakan selepas terjadinya krisis moneter yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia pada1998.

Saat itu penerimaan perpajakan terus mengalami mengalami peningkatan. Tercatat tax ratio pada tahun 2005 mencapai 12,6%.

“Padahal dampak krisis moneter yang berimbas krisis multi dimensi tahun 1997-1998, menyisakan perekonomian yang morat-marit. Proses recovery berlangsung lama. Hingga tahun 2001, negara kita masih tertatih-tatih bangkit dari keterpurukan,” ujarnya dalam webinar, Selasa (31/8).

Menurut Hadi, pencapaian tersebut tidak didapat seperti membalikkan telapak tangan. Perlu kerja keras dari DJP, Kemenkeu, untuk memastikan penerimaan perpajakan tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Pemerintah secara konsisten menjalankan program integrasi data dalam sebuah SIN pajak melalui MoU ke berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

Langkah tersebut kemudian dinilai berhasil oleh pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan melalui pernyataan bahwa potensi kehilangan penerimaan perpajakan dapat dikompensasi melalui dampak positif dari berbagai langkah administrasi perpajakan yang telah dilakukan secara konsisten sejaktahun 2001.

 Hal itutertuang dalamSurat Nomor S-280/MK.02/2006 kepada Pimpinan DPR RI tentang Laporan Pelaksanaan APBN Semester I TA 2006.

Untuk diketahui, aliran uang ini paling mungkin disalurkan untuk konsumsi, tabungan, dan investasi. Namun apakah seluruh uang yang digunakan ketiga hal itu telah diungkapkan seluruhnya di dalam SPT? Bagaimana jika ternyata jumlah pajak di dalam SPT yang dilaporkan lebih kecil dari yang seharusnya, atau bahkan tidak lapor? Kondisi ini tidak mudah dideteksi yang pada akhirnya membuat penerimaan pajak tidak optimal.

Karenanya, wajib pajak merasa mendapatkan kesempatan untuk melakukan manipulasi SPT karena DJP tidak memiliki data pembanding. Sehingga penghindaran pajak dan manipulasi pajak menjadi sangat mungkin dilakukan.

“Jawaban dari permasalahan perpajakan tersebut adalah pemberlakuan SIN Pajak. SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun non-keuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak,” tegas Hadi.

SIN sendiri adalah sebuah sistem informasi yang terintegrasi di mana berisi data-data baik finansial maupun nonfinansial.

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), konsep SIN sebagai manajemen informasi perpajakan dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi,dan pihak lain, untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

"Dalam hal data dan informasi yang diberikan dianggap tidak mencukupi, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang diatur dengan peraturan pemerintah," papar Hadi. (RO/OL-09)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya