Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perindustrian menegaskan akan memfasilitasi sertifikat standar bagi industri kecil dan menengah (IKM) sebagai upaya mempermudah mendapatkan izin usaha sesuai ketentuan yang ada.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjelaskan tentang persyaratan yang perlu dimiliki industri untuk memperoleh izin usaha.
"Perizinan berusaha berbasis risiko ditentukan berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang dilakukan dan dinilai sesuai ketentuan," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari keterangan resmi, Minggu (29/8).
Agus menyampaikan, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha.
NIB juga sekaligus membuktikan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, yang juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.
Sementara itu, lampiran pada PP Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa persyaratan kewajiban perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang masuk dalam kelompok perizinan berisiko menengah adalah memiliki NIB dan memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang harus dibuktikan melalui sertifikat standar.
"Sertifikat standar sendiri merupakan pernyataan dan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan berusaha," tuturnya.
Bagi pelaku IKM, pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut dengan membiayai sertifikasi SNI bagi usaha mikro kecil.
Baca juga : Erick Dorong BRI Dukung Produksi Padi Model Bisnis Klaster dan Teknologi Modern
Secara berkelanjutan, Kemenperin memberikan pelatihan kepada para pelaku IKM untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan memberikan pelayanan untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Langkah itu dilakukan Kemenperin dalam upaya mendorong tumbuhnya industri lokal. Fasilitasi yang diberikan berupa konsultasi sistem manajemen mutu dan layanan sertifikasi SNI melalui unit-unit kerja yang dimiliki Kemenperin.
Sementara itu, Kemenperin bersama kementerian dan lembaga lain telah berkomitmen untuk memberikan kemudahan memperoleh sertifikasi halal khususnya kepada industri berskala IKM, salah satunya dengan kolaborasi fasilitasi sertifikasi halal.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh 10 kementerian dan lembaga tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil pada 2020 lalu.
"Hal ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku industri kecil," ujar Agus.
Agus menyampaikan kebijakan pemenuhan standar produk atau sertifikat produk tidak bersifat diskriminasi.
Apabila sebuah produk diwajibkan memenuhi standar, maka tanpa melihat skala industri, mikro, kecil, sedang maupun besar, yang dihasilkan dari dalam negeri maupun luar negeri, semua harus memenuhi persyaratan tersebut.
"Adalah tugas pemerintah mengambil peran untuk memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut," pungkasnya. (OL-7)
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi industri.
Guna mencetak SDM industri yang kompeten, salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperin adalah penyelenggaraan Pelatihan Industrial-Based Curriculum (IBC).
Program ini merupakan peta jalan strategis untuk mengimplementasikan revolusi industri keempat di Indonesia.
Plt. Kepala BSN, Y. Kristianto Widiwardono, menyampaikan bahwa perumusan SNI menjadi bagian dari upaya BSN dalam memastikan kebijakan publik berjalan aman dan efektif.
DALAM lanskap industri konstruksi yang semakin kompetitif, kesadaran industri properti untuk mengutamakan kualitas, keamanan harus terus ditingkatkan.
Dalam workshop tersebut Perprindo mengundang narasumber dari Kementerian Perindustrian.
BSN menyatakan bahwa konsumsi air dari galon polikarbonat atau guna ulang dapat dipastikan keamanannya dari bisphenol A (BPA) karena sudah mendapatkan sertifikasi SNI.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah tantangan dan persaingan global, pemerintah terus mengedepankan penguatan Standar Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 diharapkan mampu membendung kerugian yang ditimbulkan oleh masuknya barang-barang impor tanpa ketentuan SNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved