Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Permudah Izin Usaha, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Standar untuk IKM

Despian Nurhidayat
29/8/2021 23:48
Permudah Izin Usaha, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Standar untuk IKM
Ilustrasi Logo SNI(AntaraAndika Wahyu)

KEMENTERIAN Perindustrian menegaskan akan memfasilitasi sertifikat standar bagi industri kecil dan menengah (IKM) sebagai upaya mempermudah mendapatkan izin usaha sesuai ketentuan yang ada. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjelaskan tentang persyaratan yang perlu dimiliki industri untuk memperoleh izin usaha. 

"Perizinan berusaha berbasis risiko ditentukan berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang dilakukan dan dinilai sesuai ketentuan," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari keterangan resmi, Minggu (29/8). 

Agus menyampaikan, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha. 

NIB juga sekaligus membuktikan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, yang juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal. 

Sementara itu, lampiran pada PP Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa persyaratan kewajiban perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang masuk dalam kelompok perizinan berisiko menengah adalah memiliki NIB dan memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang harus dibuktikan melalui sertifikat standar. 

"Sertifikat standar sendiri merupakan pernyataan dan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan berusaha," tuturnya. 

Bagi pelaku IKM, pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut dengan membiayai sertifikasi SNI bagi usaha mikro kecil. 

Baca juga : Erick Dorong BRI Dukung Produksi Padi Model Bisnis Klaster dan Teknologi Modern

Secara berkelanjutan, Kemenperin memberikan pelatihan kepada para pelaku IKM untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan memberikan pelayanan untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). 

Langkah itu dilakukan Kemenperin dalam upaya mendorong tumbuhnya industri lokal. Fasilitasi yang diberikan berupa konsultasi sistem manajemen mutu dan layanan sertifikasi SNI melalui unit-unit kerja yang dimiliki Kemenperin. 

Sementara itu, Kemenperin bersama kementerian dan lembaga lain telah berkomitmen untuk memberikan kemudahan memperoleh sertifikasi halal khususnya kepada industri berskala IKM, salah satunya dengan kolaborasi fasilitasi sertifikasi halal. 

Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh 10 kementerian dan lembaga tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil pada 2020 lalu. 

"Hal ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku industri kecil," ujar Agus. 

Agus menyampaikan kebijakan pemenuhan standar produk atau sertifikat produk tidak bersifat diskriminasi. 

Apabila sebuah produk diwajibkan memenuhi standar, maka tanpa melihat skala industri, mikro, kecil, sedang maupun besar, yang dihasilkan dari dalam negeri maupun luar negeri, semua harus memenuhi persyaratan tersebut. 

"Adalah tugas pemerintah mengambil peran untuk memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya