Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Realisasi Insentif Pajak Capai Rp51,97 Triliun

M. Ilham Ramadhan Avisena
25/8/2021 21:08
Realisasi Insentif Pajak Capai Rp51,97 Triliun
Ilustrasi pajak(Ilustrasi )

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, insentif pajak yang diberikan pemerintah telah dimanfaatkan sebesar Rp51,97 triliun. Realisasi itu tercatat hingga pertengahan Agustus 2021.

Realisasi itu berasal dari pemanfaatan insentif pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019; PMK 21/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang 

Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021; dan PMK 31/PMK.10/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

"Insentif dunia usaha berdasarkan PMK 9/2021 telah yang telah dimanfaatkan wajib pajak mencapai Rp50,24 triliun," ujar Sri Mulyani. 

Insentif yang tercakup dalam PMK 9/2021 itu yakni insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah dimanfaatkan oleh 76.025 pemberi kerja dengan nilai Rp2,09 triliun. Insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. 

Baca juga : Juli 2021, Defisit APBN Capai Rp336,9 Triliun

Lalu insentif PPh pasal 22 dimanfaatkan 9.305 wajib pajak dengan nilai Rp17 triliun; insentif PPh 25 dimanfaatkan 56.858 wajib pajak dengan nilai Rp19,31 triliun; restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimanfaatkan 1.995 wajib pajak dengan nilai Rp4,39 triliun. Tiga jenis insentif tersebut, kata Sri Mulyani, bertujuan untuk membantun likuiditas dan kelangsungan usaha. 

Berikutnya yakni penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% yang dinikmati oleh seluruh wajib pajak badan. Nilai insentif yang diberikan pemerintah mencapai Rp6,84 triliun. Sedangkan insentif PPh Final UMKM tercatat dimanfaatkan oleh 125.198 UMKM dengan nilai Rp0,45 triliun. 

Sri Mulyani menambahkan, realisasi insentif pajak lainnya ialah yang ada di dalam PMK 31/2021. Secara total nilai insentif yang telah dimanfaatkan wajib pajak mencapai Rp304,6 miliar. 

"Insentif yang diatur dalam PMK 21 yaitu PPN DTP untuk rumah, yang dimanfaatkan WP mencapai Rp304,6 miliar. Ini dilakukan oleh 7.069 pembeli dari 574 pengembang. Untuk rumah yang harganya di bawah Rp1 miliar ada 235,8 miliar pajak yang ditanggung pemerintah. Untuk rumah antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, ada Rp68,8 miliar pajak yang ditanggung pemerintah," jelasnya. 

Sementara itu insentif pajak kendaraan bermotor yang tertuang di dalam PMK 21/2021 realisasinya tercatat mencapai Rp1,43 triliun. "Untuk PMK 31, PPnBM kendaraan bermotor DTP sudah dinikmati oleh WP dengan nilai Rp1,43 triliun. ini tentu saja yang menjual mobil kendaraan bermotor adalah 6 pabrikan kendaraan bermotor," pungkas Sri Mulyani. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya