Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
EKONOM dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengusulkan agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memiliki target penagihan piutang tiap tahunnya. Hal itu untuk mendorong tercapainya pengumpulan dana piutang yang mencapai Rp110,45 triliun.
"Menurut saya, agar bisa tercapai ada target kuantitatif yang harus dikejar dalam pengembalian dana tersebut misalnya di tahun ini sebesar 25% dari total piutang, kemudian di tahun depan meningkat dan seterusnya," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (24/8).
"Itu agar ada acuan yang jelas untuk tim Satgas dalam mengejar target piutang yang disasar. Nanti biar jelas juga, misalnya target tahun ini meleset, maka usaha yang dilakukan di tahun depan untuk mengejar target perlu di evaluasi dan disesuaikan," tambah Yusuf.
Dia bilang, pemanggilan yang dilakukan Satgas menunjukkan konsistensi dan upaya nyata mengembalikan uang negara. Karenanya, dia meyakini total piutang yang ada dalam kasus BLBI dapat terkumpul.
"Kalau melihat dari progres yang sudah dilakukan, saya cukup yakin target penagihan piutang bisa dikejar. Dengan catatan bahwa nanti satgas juga bisa bergerak cepat dalam misalnya mengamankan aset sebagai pengganti pembayaran jika telah diputuskan dalam pengadilan," imbuhnya.
Baca juga : Jokowi: Tol Balikpapan-Samarinda Bukti Pembangunan Indonesiasentris
"Pengembalian dana tersebut sangat berguna nantinya dalam misalnya penjadi penambah bagi anggaran belanja negara nantinya, apalagi kebutuhan belanja selama 2 tahun ke depan," sambung Yusuf.
Diketahui sebelumnya Satgas BLBI mengumumkan pemanggilan penagihan kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Jumat (20/8).
Tommy Soeharto diminta untuk memenuhi pemanggilan tersebut pada Kamis (26/8) pukul 15.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat. Pemanggilan juga dilakukan terhadap Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Keduanya merupakan Pengurus PT Timor Putra Nasional.
Adapun agenda dari pemanggilan kedua orang tersebut berkaitan dengan penyelesaian hak tagih dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara bernomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Besaran piutang negara diketahui sebesar Rp2,612 triliun. Tommy dan Ronny diminta untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.
“Dalam hal Sdr. Obligor/Debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi,” demikian petikan pengumuman pemanggilan tersebut yang dikutip pada Selasa, (24/8). (OL-7)
Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada April 2025 sebesar US$431,5 miliar atau sekitar Rp7.042 triliun.
KEPALA Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengungkapkan rumah tangga Indonesia semakin tertekan.
Pada Mei 2025, kondisi pendapatan konsumen tergerus. Sementara itu, proporsi pembayaran cicilan atau utang justru mengalami peningkatan.
KOMISI XI DPR RI memandang positif penilaian yang diberikan oleh lembaga pemeringkat Fitch Ratings terhadap kredit Indonesia pengakuan atas kemampuan menjaga stabilitas makroekonomi.
EFISIENSI anggaran yang dilakukan, terutama untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kelabakan.
Strategi pelepasan aset memungkinkan pengembangan proyek baru, pengurangan utang, dan peningkatan modal usaha.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved