Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEMENTERIAN Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menargetkan, pada 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau mengatakan, dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, sekitar 86 juta telah didaftarkan hingga 2020. Pemerintah, menurutnya, masih punya pekerjaan rumah yang cukup berat karena ada 40 juta bidang tanah atau sekitar 32% dari target lagi yang harus diselesaikan hingga dalam empat tahun ke depan.
Sejauh ini, ia menambahkan, sebagian besar lahan yang sudah didaftakan adalah bidang-bidang yang masuk Area Penggunaan Lain (APL). Sementara, lahan yang menjadi bagian kawasan hutan masih belum banyak terselesaikan.
"Ini yang akan kita dorong dengan beberapa mekanisme di antaranya Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), penyelesaian hak masyarakat dalam kawasan hutan dengan menggunakan dasar hukum positif," ujar Andi melalui keterangan resmi, Rabu (18/8).
Namun, untuk melakukan hal tersebut, pemerintah terlebih dahulu harus mengetahui hak-hak apa yang dimiliki oleh masyarakat di kawasan hutan karena kemungkinan ada hak-hak masyarakat yang terdaftar yang masuk ke kawasan hutan. Setiap hak atas tanah perlu diidentifikasi dengan baik, baru kemudian dilakukan penetapan, penataan kawasan untuk kemudian didaftarkan.
“Sederhananya, jika ada hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan, kita harus pedomani bagaimana kebijakan yang seharusnya untuk menyelesaikan hal itu,” jelas Andi
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan beberapa keputusan untuk menyelesaikan hak masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.
Inti dari keputusan tersebut adalah setiap pihak harus mengakui adanya hak-hak adat, hutan adat, serta pengakuan adanya aktivitas turun temurun dalam wilayah kawasan hutan. Koordinator Divisi Riset Kebijaka dan Advokasi Relawan Jaringan Rimbawan Petrus Gunarso mendorong pemerintah untuk segera memberi legalitas terhadap hak serta lahan masyarakat di kawasan hutan.
"Jika masyarakat punya kejelasan hukum mengenai legalitas desa dan bidang tanah, ini bisa menjadi kesempatan bagi negara untuk membuka dan menumbuh kembangkan lapangan kerja. Ini akan memberi kenyamanan bagi masyarakat, sehingga kegiatan usaha masyarakat berjalan ekonomi berputar dinamis," tandasnya. (OL-8)
Tujuan redistribusi tanah adalah untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah.
Pemkab Garut menekankan pentingnya ketelitian dalam memastikan penerima tanah yang sah sehingga redistribusi harus tepat sasaran.
RA Summit Bali 2024 merupakan sebuah upaya untuk menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam tataran yang lebih detail untuk meruntuhkan ego sektoral.
Menteri AHY langsung menuju ke Markas Kodam VI Mulawarman untuk menyerahkan sertifikat tanah
Ia menjelaskan sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Rata-rata dari total 250 warga penerima sertifikat redistribusi di Desa Sukamukti, Ciamis yang diberikan adalah penggarap.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved