Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menargetkan, pada 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau mengatakan, dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, sekitar 86 juta telah didaftarkan hingga 2020. Pemerintah, menurutnya, masih punya pekerjaan rumah yang cukup berat karena ada 40 juta bidang tanah atau sekitar 32% dari target lagi yang harus diselesaikan hingga dalam empat tahun ke depan.
Sejauh ini, ia menambahkan, sebagian besar lahan yang sudah didaftakan adalah bidang-bidang yang masuk Area Penggunaan Lain (APL). Sementara, lahan yang menjadi bagian kawasan hutan masih belum banyak terselesaikan.
"Ini yang akan kita dorong dengan beberapa mekanisme di antaranya Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), penyelesaian hak masyarakat dalam kawasan hutan dengan menggunakan dasar hukum positif," ujar Andi melalui keterangan resmi, Rabu (18/8).
Namun, untuk melakukan hal tersebut, pemerintah terlebih dahulu harus mengetahui hak-hak apa yang dimiliki oleh masyarakat di kawasan hutan karena kemungkinan ada hak-hak masyarakat yang terdaftar yang masuk ke kawasan hutan. Setiap hak atas tanah perlu diidentifikasi dengan baik, baru kemudian dilakukan penetapan, penataan kawasan untuk kemudian didaftarkan.
“Sederhananya, jika ada hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan, kita harus pedomani bagaimana kebijakan yang seharusnya untuk menyelesaikan hal itu,” jelas Andi
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan beberapa keputusan untuk menyelesaikan hak masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.
Inti dari keputusan tersebut adalah setiap pihak harus mengakui adanya hak-hak adat, hutan adat, serta pengakuan adanya aktivitas turun temurun dalam wilayah kawasan hutan. Koordinator Divisi Riset Kebijaka dan Advokasi Relawan Jaringan Rimbawan Petrus Gunarso mendorong pemerintah untuk segera memberi legalitas terhadap hak serta lahan masyarakat di kawasan hutan.
"Jika masyarakat punya kejelasan hukum mengenai legalitas desa dan bidang tanah, ini bisa menjadi kesempatan bagi negara untuk membuka dan menumbuh kembangkan lapangan kerja. Ini akan memberi kenyamanan bagi masyarakat, sehingga kegiatan usaha masyarakat berjalan ekonomi berputar dinamis," tandasnya. (OL-8)
Pemkab Garut menekankan pentingnya ketelitian dalam memastikan penerima tanah yang sah sehingga redistribusi harus tepat sasaran.
"Sekarang antar kementerian sedang singkronisasi DIM RUU dalam koordinasi Menko Perekonomian," tutur Tjahjo
ASIA Pulp & Paper (APP) Sinar Mas dan seluruh mitra pemasoknya secara resmi menyerahkan lebih dari 50.000 hektare lahan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Kelima PP itu, kata dia, tentang Bank Tanah, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kawasan Tanah Terlantar, Hak Pengelolaan dan Pemberian Hak Atas Tanah.
Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Muktamar NU akan membahas mengenai pandangan Islam tentang tanah dan konsep kepemilikannya.
TIM Ahli Wakil Presiden M Noor Marzuki meminta Waketum MUI Anwar Abbas meluruskan pernyataan tentang ketimpangan kepemilikan tanah oleh masyarakat dan swasta.
Selama tujuh bulan terakhir, dia terpaksa hidup pas-pasan dan serba kekurangan di tengah pandemi virus korona atau covid-19.
Dari informasi yang diterima, sekitar 300 PPNPN di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta belum digaji sejak Januari 2020.
Sofyan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan diskresi, sehingga masalah ruko terbengkalai di kawasan Cideng bisa segera diatasi.
Dia berkukuh ada sosok yang memanfaatkan Abdul Halim dalam sengkarut ini.
“Saya percaya hakim tahu kebenarannya dan akan memberikan saya keadilan.”
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved