Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bandara AP I Izinkan Penumpang Bawa Hasil Tes Antigen

Insi Nantika Jelita
12/8/2021 22:49
Bandara AP I Izinkan Penumpang Bawa Hasil Tes Antigen
Petugas mengecek dokumen perjalanan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali(Antara/Fikri Yusuf)

SELAIN opsi melampirkan hasil negatif tes PCR, bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) memperbolehkan calon penumpang pesawat menunjukkan hasil negatif tes antigen dengan durasi waktu 1x24 jam, sebagai salah satu syarat perjalanan selama perpanjangan PPKM. 

Adapun, lampiran tes antigen itu ditujukan bagi calon penumpang pesawat udara dengan rute antar bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang telah memiliki sertifikat vaksinasi dosis kedua.

Berikutnya, untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang merupakan wilayah kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

"Kami akan selalu mengawal secara ketat implementasi kebijakan tersebut di 15 bandara yang kami kelola. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran covid-19," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangannya, Kamis (12/8).

Baca juga : Erick Thohir: Infrastruktur Mempermudah Kehidupan Masyarakat

Dalam Surat Edaran Menhub Nomor SE 62 Tahun 2021 mewajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang dengan kondisi sebagai berikut, pertama ialah calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan calon penumpang tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.

Sedangkan dalam Surat Edaran Menhub Nomor SE 63 Tahun 2021, diatur bahwa calon penumpang pesawat udara rute internasional berstatus Warga Negara Asing (WNA) dilarang memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit, dengan pengecualian, yakni sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2021

Berikutnya, mereka yang sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) dan mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya