Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MEDIA Group melalui PT Media Properti Indonesia (MPI) memperkarakan PT China Sonangol Media Investment (CSMI). Perkara terkait kasus pembangunan Gedung Indonesia 1 itu tak muncul tiba-tiba.
"Enggak ujug-ujug dilaporkan, ada proses persuasif, selalu ada proses surat menyurat, dan seterusnya, menanyakan tindakan korporasi yang tidak melibatkan kami," ujar CEO Media Group, M Mirdal Akib, kepada CNBC Indonesia di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, ada masalah administrasi yang tak tuntas antara kedua pihak. Sebab, ada hak saham 30 persen miliki PT MPI dalam proyek itu yang tak dipenuhi PT CSMI.
Mirdal menyebut sejumlah komunikasi telah ditempuh bersama pihak PT CSMI maupun pihak China Sonangol Real Estate (CSRE) di Singapura dan Hong Kong. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.
Baca juga: Media Property Pasang Plang Peringatan di Gedung Indonesia One
"Karena mereka (CSMI) vacum dan enggak ada di sini. Jadi Media Group harus menghadapi residu permasalahan yang ditinggalkan, tapi enggak ada administrasi kejelasan terhadap share yang kami miliki," ujar Mirdal.
Jalur komunikasi yang buntu membuat Media Group beralih ke jalur hukum. PT MPI melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya.
"Kami harap laporan ke polisi menjadi jelas, siapa yang menghalangi dan mencoba tidak merealisasikan (komitmen) ini bisa terungkap," ujar Mirdal.
Di sisi lain, gugatan juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT MPI melalui kuasa hukum Rahim Lasupu melayangkan gugatan bernomor 481/PDT.G/2021/PN.Jkt.Pst. Media Group menggugat PT CSMI dan CSRE.
"Kedua tergugat ini kami gugat berdasarkan dasar one prestasi karena memang tadi di awal ada komitmen 30 persen saham yang seharusnya menjadi hak saham PT MPI, namun hingga detik ini sampai group China Sonangol tidak memenuhi komitmennya," ujar Rahim di depan Gedung Indonesia 1, Jalan MH Thamarin, Jakarta Pusat, hari ini.(Medcom.id/OL-4)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved