Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Properti

M. Ilham Ramadhan Avisena
10/8/2021 20:25
Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Properti
Pembangunan perumahan di Sigi, Sulawesi tengah(Antara/Basri Marzuki)

KEPALA Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas properti hingga Desember 2021. 

Perpanjangan masa relaksasi pajak itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021. 

“Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun,” kata Febrio melalui siaran pers, Selasa (10/8).

Dia menambahkan, perpanjangan fasilitas PPN properti ditanggung pemerintah itu dirasa perlu untuk dilakukan mengingat covid-19 kembali menekan perekonomian sejak awal triwulan III 2021. Diharapkan, dengan perpanjangan itu, momentum dan ritme pemulihan ekonomi yang terjadi sejak triwulan I 2021 dapat terjaga. 

Sama seperti sebelumnya, fasilitas PPN properti ditanggung pemerintah tersebut diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN ditanggung pemerintah diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Febrio bilang, sektor perumahan merupakan sektor yang strategis. Sebab, pada 2020, dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59% dari total tenaga kerja nasional. Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6% pada PDB nasional 2020. Sedangkan dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, dimana porsinya mencapai 14,46% PDB Nasional 2020.

Perpanjangan fasilitas PPN properti ditanggung pemerintah ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM. Selama pandemi, terlihat bahwa pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara segnifikan, tetapi pengeluarannya terdampak pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas. 

Baca juga : Belum Banyak Diminati, Asuransi Properti Punya Keuntungan dalam Lindungi Aset

“Dengan perpanjangan fasilitas, Pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan”, kata Febrio. 

Pada triwulan II-2021, PDB sisi produksi, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82%, lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yang sebesar 0,94%. Sementara sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42%, meningkat dari -0,79 di triwulan I-2021 (yoy). 

Selain itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di triwulan II-2021 juga mengalami akselerasi. Kredit Konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, Mei (1,3%) dan Juni (1,9%) setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif. Kredit hunian (rumah tinggal, flat dan apartemen) berkontribusi sekitar 33% dari total Kredit Konsumsi. 

Di sisi lain, investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) pada triwulan II-2021 tumbuh 7,54%, meningkat dari -0,23% di triwulan sebelumnya (yoy). Perbaikan ini didukung oleh pertumbuhan bangunan sebagai kontributor utama pertumbuhan investasi. 

Peningkatan aktivitas investasi ini sejalan dengan tren positif pertumbuhan konsumsi semen (13,3%), volume impor besi dan baja (44,0%), serta impor barang modal (29,1%). Positifnya indikator-indikator terkait perumahan pada triwulan II-2021 didorong oleh kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah, yiatu insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), subsidi bunga, serta tentunya penurunan kasus covid-19 pada triwulan II-2021 dan masifnya vaksinasi yang memulihkan kepercayaan masyarakat. 

“Tidak hanya untuk kelas menengah, pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)” jelas Febrio. 

Dukungan fiskal tersebut dilakukan antara lain melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1% untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang selanjutkan akan diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya