Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini Biaya dan Cara Pemasangan Listrik Baru

Akmal Fauzi
04/8/2021 21:50
Ini Biaya dan Cara Pemasangan Listrik Baru
Pekerja PLN melakukan perawatan pada jaringan listrik dalam keadaan masih bertegangan di Desa Ngasem, Kediri, Jatim.(Antara/Prasetia Fauzani.)

BAGI masyarakat yang berminat memasang listrik, PLN sudah menetapkan harga pasang listrik baru atau biaya pasang listrik baru. Saat ini, pemasangan listrik rumah tangga didominasi listrik kapasitas 900 VA dan 1.300 VA.

Pada laman resminya, PLN sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru. Produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).

Rincian biaya penyambungan baru sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini. 

Biaya pasang listrik baru prabayar pada 2021:

1. Biaya pasang listrik baru daya 450 VA Rp230.000. 

2. Biaya pasang listrik baru daya 900 VA Rp863.000. 

3. Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA Rp1.238.000. 

4. Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA Rp2.082.000. 

5. Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA Rp3.411.500. 

Harga pasang listrik baru tersebut merupakan asumsi jika melakukan pembelian token perdana prabayar sebesar Rp20.000. Biaya pasang baru listrik tersebut sudah meliputi biaya materai, uang jaminan sebagai langganan (UJL), biaya guna penyambungan (BP), dan pajak penerangan jalan.

Harga pasang listrik baru pascabayar: 

1. Biaya pasang baru listrik daya 450 VA Rp242.900. 

2. Biaya pasang baru listrik daya 900 VA Rp1.390.900.

3. Biaya pasang baru listrik daya 2.200 VA Rp2.372.200. 

4. Biaya pasang baru listrik daya 3.500 VA Rp3.941.000. 

Untuk pemasangan listrik baru, masyarakat tidak perlu repot-repot mengurus offline atau datang ke kantor PLN secara fisik. Pemasangan bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah dilengkapi dengan layanan fitur pasang baru.

Baca juga: Telat Bayar Listrik Setelah Tanggal 20, PLN : Ada Denda

Cara melakukan pasang baru via PLN Mobile sebagai berikut:

1. Pilih menu layanan listrik.

2. Pilih fitur pasang baru.

3. Konfirmasi titik lokasi.

4. Lengkapi form dan submit.

Untuk melakukan pengecekan status permohonan:

1. Pilih menu layanan listrik.

2. Pilih tombol riwayat di pojok kanan atas.

3. Tampil list permohonan dan klik untuk melihat detail. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya