Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ini Sektor Usaha Pekerja yang Diprioritaskan Terima BSU

Insi Nantika Jelita
30/7/2021 16:42
Ini Sektor Usaha Pekerja yang Diprioritaskan Terima BSU
Ilustrasi sejumlah pekerja berjalan di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan memprioritaskan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta untuk pekerja di sektor usaha tertentu. Dalam hal ini, yang terdampak pandemi dan berada di wilayah PPKM kategori level 3 dan 4.

Rencananya, ada 1 juta data peserta BSU tahap pertama, dari total estimasi 8,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan tersebut. Besaran BSU pada 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan, yang diberikan sekaligus.

"Penyaluran BSU ini diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan," jelas Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/7).

Baca juga: Kemnaker Siap Kucurkan BSU Tahap Pertama untuk 1 Juta Pekerja

Penentuan sektor tersebut mengacu klasifikasi data sektoral di BPJAMSOSTEK, sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun ini. Adapun persyaratan pekerja atau buruh untuk mendapatkan BSU, yaitu warga negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJAMSOSTEK. Hal ini dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021. Lalu, batas maksimal upah pekerja penerima BSU ialah Rp3,5 juta.

Baca juga: Presiden Gulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro Rp15,3 Triliun

"Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya dicek dan diskrining Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," imbuh Ida.

Penyaluran BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN). Khusus buruh penerima bantuan di Aceh, lanjut dia, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mendesak pemerintah untuk segera menggulirkan BSU ke pekerja. Serta, menambah alokasi anggaran perlindungan sosial, seperti jumlah bantuan sosial tunai (BST) dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta per kepala keluarga di Jawa-Bali.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya