Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
WAKIL Ketua Umum HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Bidang Peternakan dan Perikanan yang juga pengamat regulasi perunggasan, Ki Musbar Mesdi, menyayangkan langkah salah satu peternak yang menuntut pemerintah ke PTUN karena dinilai tidak melindungi peternak mandiri.
Menurut Musbar, dalam Permentan No 32 tahun 2017 sudah jelas mengatur mekanisme penyediaan dan peredaran ayam ras dan petelur untuk para pelaku usaha integrasi, usaha mandiri, koperasi, bahkan peternak.
“Misalnya tentang Pelaku Usaha yang memproduksi ayam ras pedaging dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu, diwajibkan mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin. Kenapa? Karena untuk melayani permintaan pasar untuk fresh carcass dan bukan livebird (LB)," ucap Musbar.
Selain itu, pemerintah juga telah sering mengimbau agar peternak dapat berkoperasi, penguatan kedalam, masalah pengawasan dan sebagainya, yang semuanya telah tertuang dalam Permentan itu, tambahnya.
Senada, Ketua PINSAR, Singgih juga menyampaikan, pihaknya tidak setuju dengan langkah salah satu peternak yang mengadukan pemerintah ke PTUN. Karena selama ini PINSAR selalu bekerja sama dengan pemerintah dalam mencari solusi-solusi terbaik.
"Agar usaha peternakan unggas dapat tumbuh dan terakselerasi dengan baik terutama di masa pandemi ini," kata Singgih.
Ketua Gabungan Organisasi Perunggasan Nasional (GOPAN), Heri Darmawan mengucapkan, terima kasih kepada pemerintah yang terus berupaya melakukan pengendalian produksi ayam ras.
Ia berharap semua insan perunggasan dapat bergandeng tangan dalam ikut menciptakan suasana usaha perunggasan yang kondusif.
"Kita harus menghindari saling menyalahkan atau saling menuntut, baik antara peternak atau peternak dengan pemerintah," tutur Heri Darmawan.
Sementara itu, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan, pemerintah selama ini terus melakukan upaya serius memecahkan permasalahan peternakan rakyat. Bahkan evaluasi kebijakan selalu melibatkan pelaku usaha, asosiasi peternak, dan peternakn rakyat/UMKM.
“Kita selalu mendengar masukan berbagai pihak. Bahkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 juga merupakan hasil dari masukan semua pihak. Kita akomodir kepentingan mereka,” tegas Nasrullah.
Ia memastikan sampai saat ini pihaknya terus aktif berkomunikasi mendengarkan masukan dari beberapa Asosiasi Perunggasan seperti GPPU, PINSAR, dan GOPAN. (RO/OL-09)
Pemerintah menetapkan harga ayam ras hidup (livebird) minimum Rp18.000/kg berlaku nasional mulai 19 Juni 2025 untuk melindungi peternak dari kerugian.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Arief Cahyono, mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) periode 2025–2028, Beledug Bantolo.
Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan swasembada pangan nasional melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Kementan merumuskan lima langkah strategis bersama pelaku industri perunggasan, dengan didukung salah satunya oleh Komunitas Peternakan Unggas Nasional (KPUN).
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved