Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ada PPKM, Trafik Penumpang Bandara AP I Anjlok 76%

Insi Nantika Jelita
26/7/2021 18:50
Ada PPKM, Trafik Penumpang Bandara AP I Anjlok 76%
Suasana lengang area Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.(Antara)

SEJAK pelaksanaan PPKM darurat pada 3-25 Juli, PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat penurunan penumpangan yang tajam hingga 76%.

Tercatat, 600.897 penumpang pesawat udara telah terlayani di 15 bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura I. Namun, angka ini anjlok dibandingkan periode 10 Juni-2 Juli, dengan 2.527.164 penumpang terlayani.

"Pada masa implementasi PPKM darurat ini, terdapat tren penurunan jumlah pergerakan penumpang yang sangat drastis hingga 76%," ungkap Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Senin (26/7).

Baca juga: Penumpang KA Lokal Tak Lagi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid

Kemudian, ada 11.461 pergerakan pesawat selama PPKM darurat pada 3-25 Juli. Sedangkan, untuk trafik kargo, sebanyak 23,12 juta kg barang telah terlayani di 15 bandara Angkasa Pura I.

Angka tersebut juga menyusut dibandingkan periode 10 Juni-2 Juli, dengan 24.985 pergerakan pesawat udara di 15 bandara. Lalu, sebanyak 27,6 juta kg kargo tercatat telah terlayani.

"Untuk pergerakan pesawat udara dan kargo, masing-masing mengalami penurunan sebesar 54% dan 16%. Penurunan ini menjadi pertanda bahwa PPKM darurat mampu menekan pergerakan warga," jelas Faik.

Baca juga: Pelacakan Kontak Erat di RI Masih Jauh dari Standar WHO

Sehubungan dengan pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus, perseroan siap melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara.

"Petugas kami di lapangan pun secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk menekan laju penularan covid-19," imbuhnya.

Adapun syarat perjalanan udara selama perpanjangan PPKM mengacu Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021, yakni bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:

Baca juga: APPBI: Pelonggaran PPKM Tetap Memberatkan Pengelola Mal

1. Sertifikat vaksin pertama;

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:

1. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya