Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PT Bank of India Indonesia Tbk (PT BOII) menegaskan vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (mantan Direktur Utama PT BOII) yang terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan adalah tanggung jawab individu, bukan perusahaan.
Demikian disampaikan Legal PT BOII M. Chotib melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/7).
"Kami mau menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Ningsih Suciati adalah tangggung jawab individu, bukan pihak bank. Tidak ada hubungannya dengan kami," tandas Chotib.
Pernyataan tersebut ia sampaikan menyikapi adanya kecenderungan pihak-pihak tertentu yang mencoba menyeret BOII ke dalam pusaran kasus pidana antara Ningsih Suciati dan PT Ratu Kharisma lewat putusan MA.
Ia mengakui, PT BOII pernah berperkara dengan PT Ratu Kharisma dalam perkara perdata. Dalam perkara itu, pihaknya dinyatakan menang lewat putusan inkrah atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Hal itu merujuk pada putusan perdata No. 252/Pdt.G/2012/PN.Dps tertanggal 3 April 2013 juncto Putusan PT Denpasar No. 133/PDT/2013/PT.DPS tertanggal 27 Januari 2014 jo. Putusan Kasasi MA RI No. 1378K/PDT/2014 tertanggal 28 November 2014 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 792 PK/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 yang telah berkekuatan hukum.
Dalam putusan tersebut majelis hakim justru menghukum Penjamin-Kishore Kumar Tahilram Pridhnani untuk membayar sebesar Rp5,2 miliar namun belum dilaksanakan hingga saat ini.
"Sampai saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan," imbuhnya.
Di samping itu, tujuh gugatan yang diajukan oleh PT Ratu Kharisma atau afiliasinya kepada PT BOII semua putusannya juga ditolak oleh majelis hakim.
Secara terpisah, kuasa hukum Ningsih Suciwati, Francisca Romana, mengatakan bahwa pihaknya menghormati isi putusan MA meskipun menilai vonis tersebut janggal mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Kami akan segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Mahkamah Agung," ujar Fransisca. (OL-8)
Sebanyak 56 orang tewas dan puluhan lainnya hilang setelah banjir bandang disertai lumpur terjadi di Kashmir.
Donald Trump resmi mengeluarkan perintah tarif tambahan sebesar 25% terhadap India. Hal itu sebagai sanksi atas pembelian minyak dari Rusia.
India tampil lebih dominan dan sempat beberapa kali mengancam gawang Indonesia.
Sedikitnya empat orang tewas dan sekitar 100 orang lainnya dilaporkan hilang saat banjir bandang menerjang Uttarakhand India.
Puluhan orang diduga tejebak usai banjir bandang di Uttarkashi, India.
India mengecam keras langkah Amerika Serikat dan Uni Eropa yang dianggap sengaja menargetkan negara tersebut karena membeli minyak dari Rusia.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved