Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PT Bank of India Indonesia Tbk (PT BOII) menegaskan vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (mantan Direktur Utama PT BOII) yang terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan adalah tanggung jawab individu, bukan perusahaan.
Demikian disampaikan Legal PT BOII M. Chotib melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/7).
"Kami mau menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Ningsih Suciati adalah tangggung jawab individu, bukan pihak bank. Tidak ada hubungannya dengan kami," tandas Chotib.
Pernyataan tersebut ia sampaikan menyikapi adanya kecenderungan pihak-pihak tertentu yang mencoba menyeret BOII ke dalam pusaran kasus pidana antara Ningsih Suciati dan PT Ratu Kharisma lewat putusan MA.
Ia mengakui, PT BOII pernah berperkara dengan PT Ratu Kharisma dalam perkara perdata. Dalam perkara itu, pihaknya dinyatakan menang lewat putusan inkrah atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Hal itu merujuk pada putusan perdata No. 252/Pdt.G/2012/PN.Dps tertanggal 3 April 2013 juncto Putusan PT Denpasar No. 133/PDT/2013/PT.DPS tertanggal 27 Januari 2014 jo. Putusan Kasasi MA RI No. 1378K/PDT/2014 tertanggal 28 November 2014 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 792 PK/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 yang telah berkekuatan hukum.
Dalam putusan tersebut majelis hakim justru menghukum Penjamin-Kishore Kumar Tahilram Pridhnani untuk membayar sebesar Rp5,2 miliar namun belum dilaksanakan hingga saat ini.
"Sampai saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan," imbuhnya.
Di samping itu, tujuh gugatan yang diajukan oleh PT Ratu Kharisma atau afiliasinya kepada PT BOII semua putusannya juga ditolak oleh majelis hakim.
Secara terpisah, kuasa hukum Ningsih Suciwati, Francisca Romana, mengatakan bahwa pihaknya menghormati isi putusan MA meskipun menilai vonis tersebut janggal mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Kami akan segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Mahkamah Agung," ujar Fransisca. (OL-8)
Aktivis lingkungan dan pendorong perubahan asal India, Sahil Jha, melanjutkan perjalanan bersepeda ke Jakarta dan Bogor.
Pesawat Air India penerbangan 171 jatuh kurang dari 40 detik setelah lepas landas di ahmedabad, Gujarat.
KABUT tebal dan kondisi cuaca ekstrem kembali memakan korban di jalur peziarahan Himalaya. Helikopter yang mengangkut peziarah dari Kedarnath jatuh di dekat Gaurikund, India utara.
Insiden ini terjadi hanya tiga hari setelah kecelakaan besar lain di India, ketika sebuah pesawat komersial milik Air India jatuh di Gujarat, menewaskan sedikitnya 270 orang.
JUMLAH korban tewas dalam kecelakaan pesawat penumpang milik Air India terus bertambah. Otoritas kepolisian mengonfirmasi 279 jenazah korban kecelakaan pesawat Air India telah ditemukan.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved