Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Bank of India Indonesia Tbk (PT BOII) menegaskan vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (mantan Direktur Utama PT BOII) yang terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan adalah tanggung jawab individu, bukan perusahaan.
Demikian disampaikan Legal PT BOII M. Chotib melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/7).
"Kami mau menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Ningsih Suciati adalah tangggung jawab individu, bukan pihak bank. Tidak ada hubungannya dengan kami," tandas Chotib.
Pernyataan tersebut ia sampaikan menyikapi adanya kecenderungan pihak-pihak tertentu yang mencoba menyeret BOII ke dalam pusaran kasus pidana antara Ningsih Suciati dan PT Ratu Kharisma lewat putusan MA.
Ia mengakui, PT BOII pernah berperkara dengan PT Ratu Kharisma dalam perkara perdata. Dalam perkara itu, pihaknya dinyatakan menang lewat putusan inkrah atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Hal itu merujuk pada putusan perdata No. 252/Pdt.G/2012/PN.Dps tertanggal 3 April 2013 juncto Putusan PT Denpasar No. 133/PDT/2013/PT.DPS tertanggal 27 Januari 2014 jo. Putusan Kasasi MA RI No. 1378K/PDT/2014 tertanggal 28 November 2014 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 792 PK/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 yang telah berkekuatan hukum.
Dalam putusan tersebut majelis hakim justru menghukum Penjamin-Kishore Kumar Tahilram Pridhnani untuk membayar sebesar Rp5,2 miliar namun belum dilaksanakan hingga saat ini.
"Sampai saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan," imbuhnya.
Di samping itu, tujuh gugatan yang diajukan oleh PT Ratu Kharisma atau afiliasinya kepada PT BOII semua putusannya juga ditolak oleh majelis hakim.
Secara terpisah, kuasa hukum Ningsih Suciwati, Francisca Romana, mengatakan bahwa pihaknya menghormati isi putusan MA meskipun menilai vonis tersebut janggal mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Kami akan segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Mahkamah Agung," ujar Fransisca. (OL-8)
Peradangan dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit serius, termasuk jantung.
Strategi ekspansi yang akan dilakukan kedua belah pihak yakni pengembangan way-side amenities (fasilitas peristirahatan) sebanyak 500 gerai dalam 5 tahun ke depan.
India adalah pembeli LNG terbesar keempat di dunia dan sangat bergantung pada Timur Tengah untuk impornya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejalan dengan usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India ditunda
Startup India Sarvam AI mengejutkan dunia dengan Sarvam Vision dan Bulbul, model AI lokal yang mengungguli Google Gemini dan DeepSeek dalam OCR dan suara.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengajak masyarakat untuk meningkatakan kewaspadaan pencegahan virus nipah terutama saat bepergian ke negara-negara seperti India dan Banglades
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved