Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kapan POJK Bank Digital Terbit, OJK : Sedang Harmonisasi di Kemenkum HAM

Despian Nurhidayat
19/7/2021 12:36
Kapan POJK Bank Digital Terbit, OJK : Sedang Harmonisasi di Kemenkum HAM
OJK akan segera merilis POJK terbaru mengenai perbankan yang salah satunya mengatur mengenai bank digital(Antara/Mohammad Ayudha)

OTORITAS  Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa peraturan terkait bank digital akan segera rampung. 

Saat ini POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) terkait bank digital sudah memasuki tahap harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Aturan mengenai Bank Digital akan tercakup dalam POJK Bank Umum yang sedang dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham," ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Media Indonesia, Senin (19/7).

Lebih lanjut, terkait dengan kapan akan diresmikannya POJK Bank Umum yang mengatur keberadaan bank digital ini belum bisa dipastikan. Yang jelas, POJK mengenai bank umum ini akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank digital.

POJK ini menunjukkan bahwa OJK tidak akan membedakan bank digital dengan bank umum. Perbankan hanya akan dikategorikan menjadi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan.

Perlu diketahui, sejauh ini beberapa bank yang sudah mendeklarasikan diri sebagai bank digital ialah Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, MotionBanking dari MNC Bank dan Jago dari Bank Jago.(Des/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya