Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

BUMN Berbenah Sikapi Aturan Baru CSR BUMN

Mediaindonesia.com
15/7/2021 19:45
BUMN Berbenah Sikapi Aturan Baru CSR BUMN
Pemaparan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN(Dok.Ist)

BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) berbenah dan menyesuaikan pelaksanaan Program Tanggung  Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri BUMN tentang TJSL .

PT PLN (Persero) telah membuat struktur manajemen CSR guna  merespon terbitnya aturan baru itu.  VP Corporate Social Responbility (CSR) PT PLN,  Agus Yuswanta, setelah membuat struktur manajemen CSR pada Mei 2021, PLN juga menjalankan beberapa program CSR.
  
"CSR biasanya hanya dikenal dengan CID, namun saat ini sudah tidak lagi. Bagaimana kami merencanakan program CSR, tentunya kita harus mengetahui isu-isu yang berkembang, lalu memetakan stakeholder siapa saja yang terlibat, lalu mengintegrasikan dalam SDGs," ujar Agus dalam diskusi daring Energy Editor Society (E2S) bertajuk Visi Top Management
BUMN dalam Program TJSL di Jakarta, Kamis (15/7).
  
Selain Agus, hadir dalam diskusi adalah Riki F Ibrahim. Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Abdullah Umar, Senior Vice President Corporate Secretary PT Timah Tbk, dan Arya Dwi Paramita, VP CSR and SMEPP Management PT Pertamina (Persero).
  
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian BUMN kembali mengubah peraturan terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021. 

Peraturan tersebut diklaim sebagai penyempurnaan dari Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkugan
BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 tentang perubahan ketiga atas Permen 2015.
  
Permen yang ditetapkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 8 April 2021 telah menetapkan secara jelas bahwa program TJSL BUMN direncanakan dan
dilaksanakan oleh direksi.
  
Menurut Agus, di PLN ada tiga program unggulan, PLN pintar, power, green. Lalu ada juga program yang bersifatnya social investment atau donasi.
"Kami kunci anggarannya adalah 50 %  dari total anggaran yang ada, ini minimal. Misalnya di sisi pembangkit, PLTU itu kan menghasilkan
FABA, ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat utk membuat batako yang bermanfaat dalam membangun rumah," ungkap dia.
  
Menurut Agus, program lainnya yang dijalankan PLN adalah TOS atau tempat olah sampah. Disini sampah diolah menjadi pelet lalu menjadi gas yang bisa dimanfaatkan oleh PLT kami. Di sisi masyarakat bisa kurangi sampah, di sisi PLN bisa hemat bahan bakar minyak.
  
Sementara Arya Dwi Paramita, Vice President CSR and SMEPP Pertamina, mengatakan di sektor energi, Pertamina melihat Permen TJSL dari sisi
mitigasi dan share value sustainability.
  
"Lalu melihat bagaimana yang relevan dengan industri kita. Jadi harus ada yang fokus sesuai core kompetensi. Di sektor energi adalah untuk kepentingan pengembangan, kehadiran perusahaan energi pasti akan memberikan ketahanan energi," kata Arya.
  
Menurut Arya, Pertamina melihat Kementerian BUMN sudah membuat kluster sesuai industrinya. Pertamina melalui direktur utama juga sudah
menyampaikan ke Kementerian BUMN strategi yang dilakukan Pertamina.
  
Pertamina, kata Arya, menjalankan program yang berbasis masyarakat. Permen BUMN Nomor 5 saling berkaitan dengan Permen LHK, ada irisan yang
saling mendukung.
  
"Contoh kami menjalankan program dari PHM. Di Kalimantan kami bertemu dengan dinas LHK lalu diarahkan untuk memanfaatkan sampah yang bisa
menghasilkan gas methan," ungkapnya.
  
Direktur Utama Geo Dipa Energi Riki F Ibrahim mengatakan kebijakan baru Program TJSL perusahaan BUMN merupakan upaya pemerintah mengantisipasi atau melaksanakan perbaikan.  Kebijakan saat ini yang tengah mengalami pandemi Covid-19, transisi energi, tentunya harus segera bangun inovasi dan melakukan terobosan.
  
"Kami sebagai satu satu BUMN yang khusus melaksanakan pembangunan PLTP, termasuk eksplorasi harus menyikapi bagaimana melakukan transisi," kata dia.
  
Selain itu, lanjut Riki, bagaimana operasionalnya dan hubungannya dengan masyarakat, juga tidak lupa dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan. Capaian development goals 2030 melalui program TJSL.
  
"Ini kewajiban kita semua tidak hanya BUMN, namun juga swasta juga harus mengambil bagian lebih dalam hal ini," kata dia. (Ant/E-1)
  
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik