Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Imigrasi : 20 TKA Tiongkok Masuk Ke RI Sebelum PPKM Darurat

Insi Nantika Jelita
05/7/2021 15:12
Imigrasi : 20 TKA Tiongkok Masuk Ke RI Sebelum PPKM Darurat
TKA asal Tiongkok di Bantaeng Menunggu Hasil Swab PCR(Dok. Satgas Covid-19 Bantaeng)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia sebelum pemberlakuan aturan PPKM darurat Jawa-Bali.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar, Sulawesi Selatan, dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA. Sementara, secara aturan PPKM darurat mengenai pembatasan perjalanan mulai berlaku pada Senin (5/7).

"Saat ini, pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19," kata Arya dalam keterangannya, Senin (5/7).

Aturan pelarangan ini, lanjut Arya, mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca juga: PPKM Darurat, PMT/TTIC Kementan Gencarkan Distribusi Pangan Online 

Namun, aturan ini dikatakan mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti 20 TKA Tiongkok itu. Lalu pengeculian karena penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

20 TKA tersebut, lanjut Arya, merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tandas Arya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya