Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek

Mediaindonesia.com
03/7/2021 14:42
Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

INSTRUKSI Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu terus mendapatkan respons positif dari berbagai pihak.

Terkait  Inpres No 2 tahun 2021, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.

Melalui surat tersebut, Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.

Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh kementerian, lembaga negara, hingga kepala daerah dan badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan (Jamsostek) untuk pekerja, badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja non- aparatur sipil negara (non-ASN).

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Berdasarkan keterangan dari siaran pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah itu  telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto menyampaikan hal yang senada bahwa pihaknya sangat menyambut baik surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN tersebut.

"Kami beserta seluruh jajaran wilayah kerja di DKI Jakarta akan siap membantu mensosialisasikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pimpinan dan pegawai BUMN maupun pimpinan dan pegawai yang ada pada anak perusahaan BUMN," ungkap Eko. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik