Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Inilah Alasan Kenapa Pinjol Ilegal Masih Marak di Masyarakat

Despian Nurhidayat
30/6/2021 13:32
Inilah Alasan Kenapa Pinjol Ilegal Masih Marak di Masyarakat
Pinjaman secara online(Ilustrasi)

SATGAS Waspada Investasi mengatakan bahwa ada beberapa permasalahan yang menyebabkan fintech ilegal atau pinjaman online ilegal masih marak di masyarakat. Salah satunya ialah kemudahan pembuatan aplikasi dan situs pinjaman online serta penggunaan media sosial untuk memasarkan pinjaman online.

"Selain itu, kita lihat juga literasi masyarakat masih rendah mengenai produk keuangan yg perlu kita tingkatkan. Dari masyarakat peminjam, kita lihat mereka ini tidak melakukan pengecekan legalitas dari fintech yqng diakses oleh mereka," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing dalam acara Forum Diskusi Salemba bertajuk Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).

Lebih lanjut, Tongam menekankan bahwa masyarakat yang melakukan pinjaman kepada fintech ilegal pada dasarnya tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, masyarakat yang meminjam itu rata-rata hanya meminjam maksimal Rp2 juta tapi membawa penderitaan yang begitu besar bagi masyarakat karena dikenakan bunga tinggi dan jangka waktu rendah.

"Ada nasabah juga yang tidak bisa membayar karena penghasilannya tidak cukup. Juga perilaku masyarakat kita yang prinsipnya gali lobang tutup lobang. Meminjam untuk menutup pinjaman lama. Ini menurut saya sangat berbahaya," tuturnya.

Tongam menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi, pinjol ilegal ini dikatakan sengaja tidak mendaftarkan diri di OJK. Selain itu, pinjol ilegal memiliki karakteristik bunga pinjaman yang sangat tinggi atau mencapai 2-3% per hari, jangka waktu pinjaman tidak jelas atau berbeda dengan yang dijanjikan, kemudian pelaku juga tidak memiliki alamat yang jelas dan juga sering berganti nomor dan juga nama.

"Kami mengingatkan setiap penawaran pinjol melalui SMS atau WhatsApp pasti ilegal. Karena, fintech legal itu dilarang melakukan pemasaran dalam bentuk SMS atau WhatsApp," ujar Tongam.

Menurut dia, hal yang paling berbahaya dari pinjol ilegal ialah penyebaran data pribadi. Pasalnya, pinjol ilegal rata-rata meminta akses data yang ada di handphone.

"Saat pengguna mengizinkan akses semua data di handphone, di situ lah muncul kelemahan kita karena data ini digunakan untuk penagihan dengan tindakan yang tidak beretika. Meneror, intimidasi dan pelecehan," tegasnya.

Baca juga : Ini Langkah OJK untuk Menyelesaikan Permasalahan Pinjol Ilegal

Untuk itu, Tongam mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pencegahan lebih lanjut dan melakukan edukasi kepada masyarakat. Hal ini merupakan yang paling utama. Pasalnya, jika hanya dilakukan pemblokiran dan mengumumkan pinjol ilegal ke masyarakat, ini hanya menjadi solusi jangka pendek karena pelaku bmdapat dengan mudah membuat aplikasi baru lagi.

"Paling penting itu edukasi supaya tidak akses pinjol ilegal. Kita juga membatasi ruang gerak transaksi keuangan dengan mengibau perbankan dan perusahaan payment untuk tidak memfasilitasi dan bekerja sama dengan fintech ilegal,"ucap Tongam.

Dia pun memberikan beberapa tips agar masyarakat tidak terjebak dengan pinjol ilegal. Pertama, jika mau meminjam di fintech itu hanya yang terdaftar dan berizin di OJK dengan cara melihat daftar fintech tersebut di website resmi OJK.

Kedua, masyarakat juga jangan sampai meminjam hanya untuk menutup pinjaman lama. Ketiga, diusahakan pinjaman hanya dilakukan untuk kepentingan produktif agar dapat mendorong perekonomian keluarga. Keempat, sebelum meminjam, masyarakat harus memahami manfaat, risiko dan biaya dari pinjaman yang akan dilakukan.

"Apabila sudah terlanjut meminjam di pinjol ilegal, sebisa mungkin segera luniasi. Kemudian lapor ke kami untuk kami lakukan pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat. Kita juga minta masyarakat melakukan restrukturisasi apabila dimungkinkan yakni pengurangan bunga, jangka waktu dan lainnya. Namun demikian, kita meminta masyarakat jangan membuat pinjaman baru lagi hanya untuk gali lobang tutup lobang," tegasnya.

"Apabila masyarakat mendapat teror berupa intimidasi, pelecegan dan lainnya segera blok nomor tersebut dan beritahu ke seluruh kontak yang anda miliki untuk mengabaikan jika dihubungi pinjol. Segera lakukan laporan ke polisi dan kita mendorong hukum di kepolisian bisa ditingkatkan," pungkas Tongam. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya