Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kemenerian ATR/BPN Perluas Pendaftaran Sertifikasi Tanah

Despian Nurhidayat
28/6/2021 14:11
Kemenerian ATR/BPN Perluas Pendaftaran Sertifikasi Tanah
Ilustrasi(MI/Lilik Darmawan)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus memperluas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau sertifikasi tanah di seluruh Indonesia dalam rangka memberikan kemudahan untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, pendaftaran tanah melalui PTSL selalu naik setiap tahunnya sejak 2017 sebanyak 5,4 juta bidang, 2018 sebanyak 9,3 juta bidang, 2019 sebanyak 11,2 juta bidang, dan pada 2020 bertambah 6,8 juta bidang.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

PTSL atau yang juga kerap disebut sebagai sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Nantinya, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tanah dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha.

Kementerian ATR/BPN menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar dalam PTSL.

Baca juga : Dua KEK Batam Beroperasi Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN Nurhadi Putra menjelaskan selain pendaftaran tanah yang masif dilakukan, pihaknya juga telah memulai beralih ke sistem pelayanan elektronik yakni pengecekan sertifikat, hak tanggungan elektronik (HT-el), hak roya dan zona nilai tanah (ZNT).

"Diharapkan dengan layanan elektronik akan mempermudah masyarakat dan semua layanan elektronik akan akuntabel dan transparan," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (28/6).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin mengatakan bahwa masyarakat perlu segera mendaftarkan tanah yang mereka miliki.

"Kementerian ATR/BPN mempunyai agenda besar yaitu reforma agraria. Lalu, sosialisasi ini dapat membawa menambah wawasan kita pengetahuan betapa pentingnya mendaftarkan tanah atas tanah yang kita kuasai dan miliki," ujar Rahmat.

Kementerian ATR/BPN bersama dengan Komisi II DPR RI mengadakan sosialisasi mengenai PTSL di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur beberapa hari lalu.

Berdasarkan data PTSL pada 2020, Provinsi Jawa Timur telah mendaftarkan sebanyak 714.605 bidang tanah dan Kabupaten Sidoarjo telah mengeluarkan 21.200 sertifikat. Sedangkan, pada tahun ini target PTSL di Provinsi Jawa Timur sebanyak 1.850.300 bidang tanah dan Kabupaten Sidoarjo sekitar 56.175 bidang tanah. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya