Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AKSES vaksin untuk buruh diminta dilakukan secara merata untuk semua buruh, baik dari perusahaan besar maupun perusahaan kecil.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekjen DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/6).
“Sekarang ini di tengah gelombang Covid naik lagi akses vaksin buruh tidak merata, bahkan cenderung diskriminatif, karena yang dapat hanya buruh perusahaan besar saja, tetapi perusahaan kecil diabaikan. Kami mendapat masukan seperti itu sehingga kami meminta agar akses vaksin ini merata, tidak perlu beda-bedakan lagi,” ungkap Arnod.
Ketua Umum Federasi Percetakan Penerbitan Media Informasi (FPPMI-KSPSI) itu menjelaskan program vaksin gotong-royong digulirkan dan dijalankan oleh perusahaan-perusahaan, pihaknya optimistisakan menjangkau semua kalangan pekerja.
“Nyatanya tidak, yang dapat ini perusahaan besar saja. Ini bisa jadi bahan masukan sehingga vaksinasi gotong royong ini betul-betul merata untuk semua buruh dari perusahaan mana saja. Bukan hanya perusahaan besar,” tegas anggota LKS Tripartit nasional tersebut.
Baca juga : Dunia Usaha Dukung Program Vaksinasi untuk Putus Penyebaran Covid-19
Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah memberi perhatian pada program vaksinasi terutama untuk kalangan buruh di seluruh Indonesia agar dipercepat. Vaksinasi bagi buruh, lanjut dia, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Langkah percepatan ekonomi nasional yang saat ini sedang digalakkan pemerintah. Dengan tersedianya vaksin bagi kalangan buruh tentu akan makin meningkatkan produktivitas mereka dalam bekerja.
“Kita memang apresiasi karena setiap hari pemerintah menaikan target pemberian vaksin, kalau ideal bisa 600 ribu dosis per hari, maka ini harus dikejar. Terutama bagi kalangan buruh agar pemerintah juga memberi perhatian ekstra sehingga bisa cepat tercover. Nah dalam rangka ini pemerintah tentu kami dorong agar ikut mendorong ke sana,” tukas Ketua Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia itu.
Pihaknya juga meminta, di tengah angka Covid yang makin naik, perusahaan-perusahaan harus mendisiplinkan pelaksanaan Protokol Kesehatan di tempat kerja. Di samping itu, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di zona merah agar memberlakukan program Bekerja dari rumah untuk para pekerjanya.
“Situasi kita saat ini sedang tidak bersahabat karena angka Covid naik lagi, bahkan sangat signifikan. Kami meminta agar selain penerapan Prokes yang disiplin di tempat kerja, di pabrik-pabrik, juga agar perusahaan di daerah merah, bisa mempertimbangkan kebijakan bekerja dari rumah. Kita tentu ingin bisa mengendalikan virus ini secara lebih baik lagi,” pungkas Arnod. (OL-7)
Data Kementerian Kesehatan menyebutkan, pada kurun 2018-2023 lebih dari 1,8 juta anak Indonesia belum mendapat imunisasi rutin lengkap. Apa risiko bahayanya?
Ahli neurologi anak dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta R.A. Setyo Handryastuti mengungkapkan bahwa meningitis pada anak, seringkali sulit dideteksi
Dari 1.000 kasus ada 2 sampai 3 pasien cacar air memerlukan perawatan intensif karena infeksi pada paru.
Menurut data Globocan, sedikitnya 50 perempuan di Indonesia meninggal dunia setiap harinya akibat kanker serviks.
Seorang dokter spesialis anak Hapsari, menyarankan penggunaan konsep KLMNOPR untuk mengenali gejala demam berdarah (DB) pada anak.
Vaksinasi adalah cara penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai penyakit berbahaya. Namun, banyak orang tua yang khawatir tentang keamanan dan efektivitas
Sebagian pekerja perempuan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan peran laktasi atau menyusui ditempat kerja. Bagaimana solusinya?
Aksi para buruh itu membuat arus lalu-lintas di Jalan Veteran arah Jakarta menuju Bandung mengalami kemacetan.
Formula penghitungan kenaikan upah menggunakan PP No 51/2023 hanya akan membuat upah buruh naik 0,5% pada 2024.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dijadikan landasan bagi penghitungan kenaikan upah buruh pada 2024.
Pihaknya menolak UMP yang baru saja diumumkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin karena formulasi kenaikan UMP menggunakan PP 51 tahun 2023.
Pemkab Cirebon akan berupaya mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved