Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK 131 fintech lending atau pinjaman online terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 24 Mei 2021. Di samping itu terdapat 3.193 fintech ilegal yang sudah berhasil diberantas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Pada tahun lalu tercatat penyaluran dana fintech ke masyarakat mengalami kenaikan mencapai Rp155,9 triliun atau naik sebesar 91,3% dibandingkan dengan 2019 yang mencapai Rp81,49 triliun.
Baca juga: OJK Ingatkan Masyarakat Pahami Risiko Pinjol
Atas dasar itu OJK kembali mengimbau masyarakat semakin bijak dalam memilih fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin. Hal itu agar tidak menjadi korban jeratan fintech ilegal yang sangat berbahaya.
Selain mengingatkan bijak dalam memilih fintech legal terdaftar dan berizin. Masyarakat juga diingatkan agar bijak juga dalam berhutang, pinjam sesuai kebutuhan dan sesuai kemampuan membayar saja agar hutang nya menumpuk sehingga dapat memberatkan nantinya.
Menurut Hendra Permata Putra, Digital Marketing Manager Cairin, pentingnya himbauan dan edukasi fintech lending dilakukan oleh OJK dan perusahaan
fintech legal. "Sangat penting imbauan dan edukasi fintech lending terus dilakukan oleh OJK dan juga perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Agar masyarakat lebih melek fintech dan tidak terjerat hutang di fintech ilegal," jelasnya.
Pada April lalu OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan platform fintech lending yang sudah mendapatkan status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya adalah Cairin yang merupakan platform fintech lending yang sudah mendapatkan status berizin dari OJK. Sebelumnya Cairin juga sudah mendapatkan status terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor surat tanda terdaftar KEP-29/D.05/2021. Platform fintech lending besutan PT IDana Solusi Sejahtera itu pertama kali hadir pada 2018 lalu dan cukup sukses mendukung inklusi keuangan di Indonesia.
Tercatat sejak pertama kali berdiri hingga saat ini Cairin sudah mendistribusikan dana pinjaman sebanyak Rp696 miliar lebih kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Mereka pun siap membantu memberikan penghapusan pinjaman bagi masyarakat yang terjerat fintech ilegal dan mereka bisa menghubungi melalui email [email protected]. (Ant/A-1)
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Industri aset digital Indonesia berhasil menunjukkan eksistensinya sebagai aset diversifikasi investasi.
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
OJK juga mencatat nilai kapitalisasi pasar juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan 6,11% secara month to date menjadi Rp12.420 triliun, atau meningkat 0,69% secara year to date.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17 ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved