Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SEBANYAK 131 fintech lending atau pinjaman online terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 24 Mei 2021. Di samping itu terdapat 3.193 fintech ilegal yang sudah berhasil diberantas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Pada tahun lalu tercatat penyaluran dana fintech ke masyarakat mengalami kenaikan mencapai Rp155,9 triliun atau naik sebesar 91,3% dibandingkan dengan 2019 yang mencapai Rp81,49 triliun.
Baca juga: OJK Ingatkan Masyarakat Pahami Risiko Pinjol
Atas dasar itu OJK kembali mengimbau masyarakat semakin bijak dalam memilih fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin. Hal itu agar tidak menjadi korban jeratan fintech ilegal yang sangat berbahaya.
Selain mengingatkan bijak dalam memilih fintech legal terdaftar dan berizin. Masyarakat juga diingatkan agar bijak juga dalam berhutang, pinjam sesuai kebutuhan dan sesuai kemampuan membayar saja agar hutang nya menumpuk sehingga dapat memberatkan nantinya.
Menurut Hendra Permata Putra, Digital Marketing Manager Cairin, pentingnya himbauan dan edukasi fintech lending dilakukan oleh OJK dan perusahaan
fintech legal. "Sangat penting imbauan dan edukasi fintech lending terus dilakukan oleh OJK dan juga perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Agar masyarakat lebih melek fintech dan tidak terjerat hutang di fintech ilegal," jelasnya.
Pada April lalu OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan platform fintech lending yang sudah mendapatkan status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya adalah Cairin yang merupakan platform fintech lending yang sudah mendapatkan status berizin dari OJK. Sebelumnya Cairin juga sudah mendapatkan status terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor surat tanda terdaftar KEP-29/D.05/2021. Platform fintech lending besutan PT IDana Solusi Sejahtera itu pertama kali hadir pada 2018 lalu dan cukup sukses mendukung inklusi keuangan di Indonesia.
Tercatat sejak pertama kali berdiri hingga saat ini Cairin sudah mendistribusikan dana pinjaman sebanyak Rp696 miliar lebih kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Mereka pun siap membantu memberikan penghapusan pinjaman bagi masyarakat yang terjerat fintech ilegal dan mereka bisa menghubungi melalui email [email protected]. (Ant/A-1)
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved