Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kemenparekraf Fasiltasi Kekayaan Intelektual UMKM Ekonomi Kreatif

Mediaindonesia.com
11/6/2021 15:10
Kemenparekraf Fasiltasi Kekayaan Intelektual UMKM Ekonomi Kreatif
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno.(Ist)

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah memfasilitasi kekayaan intelektual kepada UMKM berbasis Ekonomi Kreatif dengan melakukan pendampingan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, literasi dan edukasi kekayaan intelektual serta pendampingan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Dr.H.Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A., dalam webinar ‘Pahami Hukumnya Majukan Usahanya: Dasar – dasar Hukum Bagi UMKM Menuju Sukses di Era Persaingan Global ’ yang dilaksanakan Mahasiswa Prodi Hukum UKI, pada Selasa (8/6/2021.

Menurut Sandiaga Uno, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan pembiayaan untuk modal usaha dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan.

“Sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk memasarkan produknya guna mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal, antara lain melalui skema lisensi, waralaba, jenama bersama (co-branding), alih teknologi dan pengalihan hak,” tuturnya.

Kemenparekraf dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI, juga telah menginisiasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia dalam rangka meningkatkan ekonomi kreatif dan dilanjutkan dengan program #BeliKreatifLokal.

“Gerakan ini telah melibatkan lebih dari 3 juta UMKM di seluruh Indonesia. Kita ingin terus melipatgandakan jumlahnya dengan Digital Asset, Market Place dan pendampingan. Tujuannya agar memperluas pasar dan menggeliatkan roda perekonomian dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” ujar Sandiaga Uno.

Menparekraf RI juga mengingatkan bahwa salah satu bisnis yang maju di tengah pandemi Covid 19 adalah usaha yang menyediakan layanan hukum.

“Jasa penasihat hukum ini diperlukan sekali dalam adaptasi kita ke era pandemi dan pasca pandemi nanti. Sekarang banyak yang memberikan jasa layanan hukum melalui tik tok, bisa juga melalui content menarik melalui instagram. UMKM harus melakukan transformasi digital melalui sistem e-commerce,” ujarnya.

Dukungan Regulasi untuk Pemberdayaan UMKM

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tidak dipungut biaya. Praktisi Hukum UKI, Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan hukum investasi bagi UMKM di Indonesia, salah satunya Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Tenaga Kerja, PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

“Sesuai tujuan hukum, maka hukum untuk UMKM harus memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” ujar Dekan FH UKI ini.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha, memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan.

Selanjutnya pemerintah wajib mengatur pemberian insentif kepada Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kemitraan  dengan Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Pasal 48 PP No. 7 Tahun 2021 juga menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha Mikro dan Usaha Kecil.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum dimaksud tidak dipungut biaya dan meliputi Penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum dan pendampingan di luar pengadilan,” terang Hulman Panjaitan.

Menurut Sandiaga Uno, saat ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan perijinan tunggal untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sistem terintegrasi secara elektronik. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha Mikro dan usaha kecil.

“Pemerintah memberikan kemudahan, pendampingan dan fasilitas untuk implementasi pengelolaan terpadu UMKM yang meliputi pendirian dan legalisasi usaha, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi dan pemasaran produk UMKM melalui perdagangan elektronik maupun non elektronik,” ujar Sandiaga Uno.

Webinar ini diselenggarakan oleh para mahasiswa kelas eksekutif Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Angkatan 2020 yang bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) dan dilakukan secara daring (online) dan luring (offline), yang bertempat di Auditorium FH UKI Diponegoro.

Turut hadir dalam webinar ini ialah Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA (Rektor UKI), Denny Mulyadi (Pemimpin Divisi Kredit UMKM Bank BJB), Yongky Susilo (Director KADIN Indonesia Trading House), Yoyok Rubiantono (Chairman PT Yoshugi Media Group), dan bertindak sebagai moderator adalah Dr. Badikenita BR Sitepu, S.E., M.Si (Ketua Perancang Undang-Undang DPD RI).(RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya