Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemerintah Optimalkan BLT Desa untuk Pemulihan Ekonomi

M. Ilham Ramadhan Avisena
10/6/2021 15:42
Pemerintah Optimalkan BLT Desa untuk Pemulihan Ekonomi
Pengendara motor melintas di jembatan gantung di atas Sungai Cikaniki, Kabupaten Bogor.(Antara)

PEMERINTAH fokus mengoptimalkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) untuk pemulihan ekonomi di desa. BLT Desa merupakan salah satu program dari perlindungan sosial, yang merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan pada 2021 BLT Desa kembali diberikan kepada masyarakat desa. Itu dengan ditetapkan program prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.

"Ini merupakan wujud kerja keras APBN untuk memulihkan ekonomi di desa," ujar Astera dalam keterangan pers, Kamis (10/6).

Baca juga: Dana Desa Banyak Tersedot Kegiatan Penanganan Covid-19

Pada 2020, realisasi BLT Desa sebesar Rp23,74 Triliun dan disalurkan kepada sekitar 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan pertama. Kemudian, enam bulan selanjutnya diberikan Rp300 ribu per bulan kepada KPM.

Berdasarkan hasil evaluasi, penerima BLT Desa berdasarkan profesi adalah petani dan buruh tani, pedagang dan pengusaha UMKM, nelayan dan buruh nelayan, buruh dan juga guru. Adapun kriteria KPM paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mampu dan berdomisili di desa bersangkutan.

Baca juga: Menkeu: 2,61 Juta Lapangan Kerja Muncul dari Pemulihan Ekonomi

Serta, tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, bansos tunai dan program bansos pemerintah lainnya. Pada 2021, kebijakan BLT Desa masih dilanjutkan dan realisasi tergolong rendah dibandingkan tahun lalu. Agar BLT Desa dapat disalurkan, setiap daerah harus memenuhi syarat penyaluran yang telah ditetapkan.

"Mengingatkan daerah untuk segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa. Karena penyaluran BLT Desa sangat terpengaruh pada penyaluran Dana Desa. Harapan saya, ini yang namanya Dana Desa kita bisa cepat salurkan," pungkas Astera.

Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan proses penyaluran Dana Desa diatur dalam PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Lalu, PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik