Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RASIO perpajakan dan rasio pajak Indonesia masih sangat rendah. Bahkan keduanya mengalami tren penurunan dalam lima tahun terakhir. Hal itu menjadi tantangan bagi pengambil kebijakan, terutama di masa sulit karena dampak pandemi covid-19.
"Rasio perpajakan kita dalam beberapa tahun terakhir memang semakin menurun. Ini yang kemudian membuat kami berpikir keras, bagaimana cara membuat perpajakan kita makin sesuai dengan struktur perekonomian," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (10/6).
Berdasarkan data Kemenkeu, rasio perpajakan Indonesia cenderung mengalami penurunan. Pada 2016 rasio perpajakan berada di angka 10,37%, turun di 2017 menjadi 9,89%, naik di 2018 menjadi 10,24%, lalu turun di 2019 menjadi 9,76%, dan kembali turun di 2020 menjadi 8,33%.
Penurunan rasio perpajakan itu dinilai karena sektor ekonomi yang tumbuh tinggi tidak berbanding lurus dengan penerimaan perpajakan dari sektor tersebut. Hal itu menyebabkan terjadinya tax buoyancy yakni bila rasionya berada di bawah 1, penerimaan perpajakan belum mampu menangkap aktivitas perekonomian riil.
Pada 2016 tax buoyancy Indonesia berada di angka 0,59%, 2017 di 0,46%, 2018 di 0,27%, dan 2019 berada pada 0,27%. "Ini harus diperhatikan ke depan, bagaimana cara agar pertumbuhan perpajakan kita mengikuti pertumbuhan ekonomi. Tapi juga kita perlu perhatikan bagaimana pertumbuhan penerimaan perpajakan juga semakin mencerminkan perubahan struktur ekonomi kita sekarang, dan ke depan," jelas Febrio.
Tren penurunan juga terjadi pada rasio pajak Indonesia. Tercatat pada 2016 rasio pajak Indonesia berada di 8,91%, 2017 menjadi 8,47%, 2018 naik ke 8,85%, 2019 turun ke 8,42%, dan 2020 turun lagi ke 7,7%. Tren penurunan itu juga tercermin dari tax buoyancy yang pada 2016 tercatat 0,7%, 0,4% (2017), 1,5% (2018), 0,2% (2019), dan 6,95% (2020).
Di akhir 2020, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkap, persentase penerimaan pajak Indonesia jauh lebih rendah dari negara-negara berkembang yang mencapai 17% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan terlampau rendah dari rerata penerimaan pajak negara-negara OECD yang mencapai 34% terhadap PDB. Oleh karenanya, imbuh Febrio, pemerintah akan melanjutkan agenda reformasi perpajakan di 2022 seiring dengan optimisme pemulihan ekonomi.
Pertama, mendorong inovasi penggalian potensi perpajakan. Hal itu diharapkan menghasilkan peningkatan kepatuhan, pengawasan kian efektif, dan manajemen kepatuhan mengarah pada berbasis risiko. Kedua, perluasan basis perpajakan melalui perluasan basis dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Ketiga, insentif fiskal, terutama perpajakan akan diberikan lebih terarah dan terukur. "Belanja perpajakan kita pada 2019 itu Rp257 triliun. Ini harus makin kami ukur dengan baik dan melihat dampaknya paling kuat ke mana, untuk kegaitan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier kuat, menambah pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Febrio.
Keempat, sistem perpajakan harus makin sesuai dengan struktur perekonomian. "Kita melihat dalam beberapa hari terakhir ini bagaimana G7, G20, dan global cenderung mengetatkan yang namanya minimum tax. Ini membuat kita semakin inline memajaki perekonomian sesuai dengan perkembangan ekonomi kita dan global. sehingga kita tidak sendiri melakukan reformasi perpajakan kita," pungkasnya. (OL-14)
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat mengembalikan uang kerugian negara pada kasus pengemplangan perpajakan sebesar Rp 3,196 miliar dari dua terdakwa.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada awal September mengumumkan akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.
Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya seperti sekolah negeri, tidak akan dikenakan tarif PPN
Pengenaan PPN akan menambah beban pada sekolah sebagai satuan pendidikan yang harus mandiri secara finansial meskipun berorientasi nirlaba.
"Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,"
PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Jateng menyerahkan tersangka ke Kejari Cilacap pada Senin (18/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved