Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah barang atau jasa tertentu. Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), selain sembako yang akan dikenakan PPN, jasa pendidikan atau sekolah diwacanakan ditarik pajak.
Sebelumnya, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN. Namun, dalam draft RUU KUP dihapus alias akan dikenakan pajak jika disahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Selain itu, PPN dikenakan atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, yang mana sembako tak dikenakan PPN sebelumnya.
Jasa lain yang bakal dikenai PPN oleh pemerintah di antaranya, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Kemudian, jenis jasa yang tidak dikenai PPN ialah jasa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Lalu, jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan.
Lalu jasa hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan dorong laju inflasi tahun ini dan tahun depan.
"Rencana kenaikan PPN terhadap sembako akan mendorong masyarakat membeli sembako diluar kebutuhan karena takut harganya naik ulah PPN 12%, Potensi kenaikan inflasi 2021-nya berkisar naik 1% sampai 2.5%, sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2.18% sampai 4.68%,” ungkap dia dalam keterangannya, Kamis (10/6). (Ins/OL-09)
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Menghadapi Nataru perlu pengawasan agar pasokan dan harga bisa terkendali.
HARGA beras di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpantau melambung. Terdapat berbagai faktor penyebab naiknya harga.
Lewat program berbagi kepada masyarakat, Pegadaian Bandung memberikan bahan sembako sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap masyarakat.
Program tebus paket sembako murah ini untuk membantu masyarakat tidak mampu yang berada di sekitar Kantor Pusat Garudafood seiring dengan maraknya kenaikan harga selama Ramadan ini.
RAMADAN 1445 H mengundang senyum dan berkah bagi petugas kebersihan penyapu jalan di Kota Banda Aceh.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak pejabat daerah mendukung paslon dengan ke yang bagi-bagi sembako
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved