Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Selain Sembako, Sekolah Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Insi Nantika Jelita
10/6/2021 13:09
Selain Sembako, Sekolah Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
Gdeung Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan.(Ist/Dok.Mi)

PEMERINTAH bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah barang atau jasa tertentu. Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), selain sembako yang akan dikenakan PPN, jasa pendidikan atau sekolah diwacanakan ditarik pajak. 

Sebelumnya, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN. Namun, dalam draft RUU KUP dihapus alias akan dikenakan pajak jika disahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu, PPN dikenakan atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, yang mana sembako tak dikenakan PPN sebelumnya.

Jasa lain yang bakal dikenai PPN oleh pemerintah di antaranya, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Kemudian, jenis jasa yang tidak dikenai PPN ialah jasa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Lalu, jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan.

Lalu jasa hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan dorong laju inflasi tahun ini dan tahun depan.

"Rencana kenaikan PPN terhadap sembako akan mendorong masyarakat membeli sembako diluar kebutuhan karena takut harganya naik ulah PPN 12%, Potensi kenaikan inflasi 2021-nya berkisar naik 1% sampai 2.5%, sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2.18% sampai 4.68%,” ungkap dia dalam keterangannya, Kamis (10/6). (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik