Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Semua Pegawai Non-ASN di Ditjen PPR Dilindungi Program BPJAMSOSTEK

Mediaindonesia.com
09/6/2021 20:32
Semua Pegawai Non-ASN di Ditjen PPR Dilindungi Program BPJAMSOSTEK
Acara Sosialisasi program BPJAMSOSTEK dan penandatangan kerja sama dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR), Kemenkeu.(Ist)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dengan Inpres No 2 Tahun 2021, Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat termasuk kementerian dan lembaga untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.

Dalam melaksanakan Inpres No 2 tahun 2021, Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Salemba melakukan penandatangan nota kesepakatan atau MoU dengan Direktorat jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam MoU dilaksakanakan di Auditoriun GD Frans Seda Ditjen PPR Kemenkeu, Jakarta, seluruh pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan di Ditjen PPR telah didaftarkan menjadi peserta dan dilindungi empat program BPJAMSOSTEK.

Empat program  adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Kini bertambah satu program baru yaitu program Kehilangan Pekerjaan. 

Dalam acara penandatangan MoU dihadiri Kepala Bidang Umum Ditjen PPR Kemenkeu I Gusti Ngurah Ardika, Kasubag Rumah Tangga DJPPR Bangun Rokhmat, dan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Salemba M. Izaddin.

Dalam keterangan pers, Rabu (9/6), Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Salemba M. Izaddin menyambut baik penandantangan MoU dengan Ditjen PPR.

“Kami juga mengapresiasi dengan komitmen DJPPR yang telah melindungi pegawai non-ASN dengan mendaftarkan sebagai peserta empat program BPJAMSOSTEK,” jelasnya.

Izaddin menambahkan dengan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, maka para pegawai non-ASN di lingkungan Ditjen PPR tidak perlu khawatir dan merasa tenang dalam bekerja jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik