Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas

Despian Nurhidayat
19/5/2021 16:29
Pemerintah Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas
Ilustrasi pekerja memanggang adonan roti buatan rumahan.(Antara)

KEMENTERIAN Koperasi dan UKM menargetkan sebanyak 2,5 juta pelaku usaha informal bisa naik kelas menjadi usaha formal. Salah satunya, dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui gerakan Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi).

“Kalau bicara target, tahun ini sekitar 2,5 juta usaha informal bisa jadi formal. Artinya, mereka bisa memperolah NIB,” ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, Rabu (19/5).

Dalam mencapai target tersebut, kementerian juga aktif menjalin kerja sama dengan perbankan, institusi, serta asosiasi terkait. Pihaknya berharap target tersebut bisa tercapai.

Baca juga: Teten: Program Pemerintah Bantu UMKM Bertahan di Masa Pandemi

Eddy mengatakan mayoritas UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan pelaku usaha yang bergerak dalam skala besar. Selain itu, masih banyak yang berpikir bahwa mengurus izin usaha merupakan hal rumit dan memakan waktu. “Kita ingin mengubah paradigma tersebut," imbuh Eddy.

Target pelaku usaha informal yang mendapatkan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) diharapkan dapat didampingi legalitas usahanya, serta memanfaatkan dana tersebut secara produktif.

"Melalui program Garda Transfumi, diharapkan dapat bersinergi dengan seluruh stakeholders. Untuk dapat menyentuh seluruh pelaku usaha mikro di Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Bahlil: Vaksinasi Gotong Royong Dongkrak Kepercayaan Investor

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, disebutkan bahwa aspek perizinan usaha ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Termasuk, membebaskan biaya perizinan bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan.

"Manfaat izin usaha bagi UMKM adalah mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan pengembangan usaha, hingga membantu pemasaran. Begitu juga akses pembiayaan yang lebih mudah, serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah," jelas Eddy.

Bahkan, lanjut dia, dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi KUMKM. "Terdapat 11 kluster poin UU Cipta Kerja, yang salah satu di antaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, serta penyederhaan perizinan berusaha," tegasnya.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya