Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penyekatan Arus Balik Diperpanjang, Pemeriksaan Diperketat

Insi Nantika Jelita
17/5/2021 16:50
Penyekatan Arus Balik Diperpanjang, Pemeriksaan Diperketat
Petugas gabungan memeriksa mobil berplat luar Bali saat penyekatan arus balik Lebaran di jalur Terminal Mengwi, Badung, Bali.(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta ada penambahan waktu untuk penyekatan arus balik hingga 24 Mei mendatang. Pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan pun bakal terus diperketat.

Hal ini, ungkapnya, dengan mempertimbangkan besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca habisnya masa peniadaan mudik pada hari ini, Senin (17/5). Perkiraan mobilitas itu datang dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek.

"Hari ini kami bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ujar Budi dalam rilis resmi, Senin (17/5).

Adapun, ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada SE Satgas no 13/2021 bagi pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan WAJIB menunjukkan dokumen negatif covid yang berlaku 1x24 jam.

Sedangkan, untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti roda empat dan roda dua, pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan pasca-lebaran.

Baca juga: Pemerintah: Perputaran Uang Selama Lebaran Capai Rp154 Triliun

Menhub juga meminta kepada seluruh stakeholders transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya diminta ditingkatkan.

Sementara itu terkait dengan pelaksanaan peniadaan/larangan mudik hingga 15 Mei 2021, dilaporkan terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda hingga 84%.

Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang secara akumulasi pada pelarangan 6-15 Mei 2021 rata-rata penumpang harian turun hingga 93% dibandingkan hari biasa di bulan April 2021. Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.

Meskipun terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan, tetap perlu diwaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa paska peniadaan mudik, tepatnya di tanggal 18-24 Mei 2021.

Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung.

Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen. Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya