Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemnaker Pantau Aduan THR Hingga Hak Pekerja Terpenuhi

M. Iqbal Al Machmudi
13/5/2021 13:45
Kemnaker Pantau Aduan THR Hingga Hak Pekerja Terpenuhi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Posko Pengaduan THR di Kabupaten Tangerang.(Antara)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan pihaknya terus melakukan verifikasi dan validasi terkait aduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.

"Verifikasi dan validasi akan kami teruskan ke dinas provinsi dan kabupaten/kota. Sampai saat ini, yang sudah diverifikasi dan validasi mencapai 977 aduan. Kemudian, sudah dikirimkan ke daerah untuk diatensi oleh dinas ketenagakerjaan sebanyak 352 aduan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/5) kemarin.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap memproses aduan THR hingga hak dari pekerja/buruh terpenuhi. Dalam hal ini, untuk menerima THR sebanyak satu kali gaji. Kemnaker akan melakukan rapat pada pekan pertama setelah Lebaran dengan pimpinan dinas ketenagakerjaan daerah untuk melakukan evaluasi. Berikut, tindak lanjut penanganan pengaduan.

Baca juga: H-1 Lebaran, Kemnaker Terima 2,205 Aduan terkait THR

Ida juga menyoroti proses penyelesaian sengketa THR antara perusahaan dan pekerja/buruh. Pertama, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Kemudian, diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari.

"Setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi terkait pengenaan sanksinya. Jadi kalau dihitung 15 hari x 2 sama dengan 30 hari. Namun apabila sengketa bisa diselesaikan saat diberikan nota pemeriksaan pertama, maka dapat diselesaikan tidak sampai 30 hari," jelas Ida.

Hingga 12 Mei 2021, tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi terkait THR dan 2.205 pengaduan THR. Setelah dilakukan validasi dan verifikasi, diperoleh data aduan sejumlah 977.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya